BREAKING NEWS
 

Waspada! 172 Jenis Narkoba Baru Sudah Beredar Di Indonesia Lho Kata BNN

Reporter & Editor :
M ADE AL KAUTSAR
Selasa, 24 Desember 2024 15:54 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia kembali menghadapi ancaman serius dari peredaran narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Berdasarkan data terbaru yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom, sebanyak 172 jenis NPS telah beredar di Tanah Air. 

Dari jumlah tersebut, baru 167 jenis yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan memiliki implikasi hukum bagi pihak yang menyalahgunakan atau mengedarkannya.  

"Perkembangan situasi global yang begitu cepat dan tidak terduga, berimplikasi pada perubahan pola kejahatan narkotika, baik pergeseran sentra produksi, perkembangan jenis varian narkotika, modus operandi distribusi, dan perkembangan sindikat jaringan narkoba internasional," kata Marthinus dalam rilis akhir tahun BNN 2024 di Jakarta, Senin (23/12). 

Untuk itu, Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara BNN, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menekan laju peredaran narkoba ini.  

Baca juga : Percepat Ekspansi, Nitori Group Buka Toko Kedua Di Indonesia

"BNN berkewajiban mengkoordinasikan seluruh elemen bangsa dari berbagai sektor tanpa terkecuali untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba," terangnya.

NPS dikenal sebagai narkotika yang dirancang untuk meniru efek obat terlarang, tetapi sering kali lebih berbahaya karena sulit terdeteksi dan memiliki efek samping mematikan. 

Menurut laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), saat ini ada 1.261 jenis NPS di dunia, dan Indonesia menjadi salah satu negara yang paling rentan terhadap penyebarannya.  

Adsense

Maraknya peredaran NPS ini disebut tidak lepas dari strategi sindikat narkotika yang terus berinovasi untuk menghindari jerat hukum. 

Baca juga : Ekspansi Bisnis, Midea Siap Buka 2 Pabrik di Indonesia pada 2025

"Karena karakter permasalahan narkotika yang kompleks dan multidimensional, baik dimensi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik dan keamanan. Upaya penanganannya juga harus dilakukan secara komprehensif, holistik-integratif, dan berkelanjutan," jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah memperbarui regulasi melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 dan Nomor 31 Tahun 2023, yang menggolongkan 167 jenis NPS ke dalam daftar narkotika dan psikotropika. 

Meski begitu, masih ada lima jenis NPS yang belum masuk dalam regulasi, sehingga menjadi tantangan baru dalam penegakan hukum.  

BNN juga telah mengintensifkan kerja sama internasional untuk menangkal peredaran NPS. Kartel narkotika internasional, seperti Sinaloa dari Meksiko, disebut sebagai salah satu aktor utama yang berupaya memperluas pasar NPS ke Asia, termasuk Indonesia. 

Baca juga : Institut Nalanda Akan Buka Program Doktor Global Buddhism Pertama Di Indonesia

Selain itu, BNN terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya NPS melalui kampanye publik. Edukasi kepada generasi muda menjadi prioritas, mengingat mereka merupakan sasaran utama sindikat narkotika. 

Upaya lain yang dilakukan adalah memperkuat sistem rehabilitasi bagi pengguna narkoba, termasuk NPS. Selama tahun 2024, BNN telah merehabilitasi lebih dari 13.000 penyalahguna narkoba di berbagai fasilitas yang tersebar di seluruh Indonesia. Pendekatan humanis ini diharapkan mampu memutus rantai peredaran narkoba di masyarakat.  

Marthinus juga mengingatkan, peredaran NPS bukan hanya masalah hukum, tetapi juga ancaman besar terhadap moral bangsa. 

"Dalam menangani permasalahan narkotika, saya sebagai kepala BNN menetapkan landasan moral atau moral standing sebagai landasan berpijak," tandas Marthinus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense