BREAKING NEWS
 

Soal Denda Damai untuk Pengampunan Koruptor, Ini Kata Kejagung

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 26 Desember 2024 16:23 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan perihal wacana penerapan mekanisme denda damai kepada koruptor atau pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, mekanisme denda damai telah diatur dalam Pasal 35 (1) huruf k Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Beleid itu menyatakan bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Namun ia menggarisbawahi, penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k hanya berlaku untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara, dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi. Seperti, tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lainnya.

Sedangkan berdasar aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k dimaksud.

"Kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," lanjut Harli kepada wartawan, Rabu (25/12/2024). 

Baca juga : Soal Pengampunan Koruptor, Bisa Diputuskan Presiden atau Melalui Jaksa Agung

Dia menambahkan, denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda, yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi.

"Pengertian tindak pidana ekonomi sebagaimana tersurat dalam Pasal 1 UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi," sambungnya.

Sementara Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Prof. Pujiyono Suwadi menyebut, perlu ada aturan turunan dari Pasal 35 Ayat (1) huruf k tersebut dalam upaya menerapkan mekanisme denda damai.

Kenapa? Karena secara asas, Kejaksaan punya asas dominus litis. Sehingga penuntut umum itu sebagai pemilik perkara berwenang untuk menarik kembali perkara yang sedang dilakukan pemeriksaan di persidangan.

"Misalnya dengan alasan terdakwa bersedia membayar denda damai, karena mereka punya kewenangan. Atau kemudian kita merujuk pada asas opurtunitas. Nah, ini yang menjadikan dasar utama penggunaan denda damai oleh Jaksa Agung," paparnya saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).

Adsense

Selain itu, Guru Besar Universitas Sebelas Maret ini memberi catatan. Pertama, harus ada kajian tipikor seperti apa yang bisa dilakukan mekanisme denda damai tersebut.

Baca juga : Natal di Stasiun Whoosh, Santa Bagikan Kado Untuk Penumpang Kereta Cepat

Menurutnya, hanya petty corruption atau korupsi skala kecil yang pelakunya dapat dikenakan denda damai.

"Sedangkan korupsi-korupsi yang jumlahnya besar, itu tetap harus ada hukuman badan," tegasnya.

Catatan berikutnya, berapa denda damai yang bisa menggugurkan perkara pidana itu untuk kemudian tidak diproses di pengadilan?

Dia mencontohkan, dalam perkara pajak, bea dan cukai besaran denda yang diterapkan 4x4.

Sehingga nantinya ada perhitungan lebih dulu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait besaran denda. Selanjutnya menjadi rekomendasi jumlah kelipatan dendanya.

"Ini yang kemudian harus dispesifikan pada aturan yang lebih jelas. Kita mungkin menyebutnya aturan turunan, yang memang kewenangan itu cukup di peraturan Jaksa Agung, nanti bukan hanya sekadar tertulis, tapi juga ada lex stricta-nya. Jadi, aturan itu juga jelas," jelasnya.

Baca juga : Menkum: Pengampunan Pidana Bisa Lewat Denda Damai

Apalagi, denda damai kepada koruptor dianggap tidak familiar terhadap persepsi publik. Pasalnya, masyarakat kadung menilai bahwa korupsi sebagai extra ordinary crime.

"Sehingga penanganan extra ordinary crime selama ini yang ada di perspektif publik, publik bertepuk tangan ketika pelaku dihukum badan atau dipenjara maksimal," tuturnya.

Meskipun dirinya sepakat terkait penerapan denda damai. Karena sebenarnya jika dilihat secara sungguh-sungguh, ruh dari penghukuman kepada para koruptor bukan pada lamanya kurungan badan.

Menurutnya, penanganan tipikor yang dihukum badan maksimal, tetapi kasus Tipikor tetap tidak berkurang. Bahkan malah terjadi terus-menerus.

"Nah, asas penghukuman sebagai upaya utama itu yang kemudian harus digeser. Dengan apa? Ya, kita kemudian perspektifnya agak diubah, yang utama adalah menjadikan pengembalian kerugian keuangan negara itu menjadi prioritas utama," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense