BREAKING NEWS
 

Tak Ingin Sandera Pihak Tertentu, KPK Ngebut Tuntaskan Perkara Suap Hasto

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 27 Desember 2024 21:52 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ingin segera menuntaskan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu Anggota DPR yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

“KPK juga tidak menginginkan perkara ini berlarut-larut. Karena akan ada pihak-pihak yang tersandera dari proses penanganan perkara ini. KPK, ingin perkara ini segera dilimpahkan,” tegas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

Hal itu disampaikan Tessa menanggapi pencegahan eks Menkumham Yasonna H Laoly ke luar negeri terkait penyidikan perkara tersebut.

Dia menegaskan, proses pencegahan ke luar negeri ini semata-mata hanya agar perkara tersebut bisa segera selesai.

“Jadi agar tidak ke mana-mana dulu, biar bisa cepat perkara ini segera dilimpahkan, segera disidangkan,” tegas Tessa.

Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.

Baca juga : Yakin Tak Ada Politisasi, KPK Diminta Berani Usut Tuntas Kasus Harun Masiku

KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.

Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara perkara kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.

KPK menyebut, pada saat OTT pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Syahrir, untuk menelepon Harun Masiku dan memerintahkan merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.

Adsense

Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.

Baca juga : Dukung Swasembada Pangan, PIS Dorong Produktivitas Lahan Petani di Sleman

Selain itu Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hasto, bersama Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri. Sebelumnya Yasonna Laoly diperiksa KPK pada 18 Desember 2024 lalu.

Pemeriksaan terhadap politikus PDIP itu berlangsung sekitar 7 jam. Yasonna mengaku diperiksa penyidik dalam dua kapasitas yang berbeda.

Pertama, sebagai Ketua DPP PDIP. Kedua, sebagai mantan Menkumham periode 2014-2024.

Dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna diperiksa terkait permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) ihwal putusan MA-RI Nomor 57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.

Baca juga : Termasuk Pj Walkot dan Sekda Pekanbaru, KPK Amankan 9 Orang dalam OTT

Permintaan fatwa diajukan karena ada perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPP PDIP tentang suara caleg yang meninggal.

Selanjutnya, dalam kapasitas sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku diminta menjelaskan mengenai data perlintasan Harun Masiku yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yasonna menyebutkan, Harun pernah terpantau masuk ke Indonesia pada 6 Januari 2020, dan kembali melintas ke luar negeri pada keesokan harinya.

“Baru belakangan keluar pencekalan,” paparnya.

Namun, dia tidak mengetahui lebih lanjut mengenai keberadaan Harun Masiku saat ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense