BREAKING NEWS
 

Kritik Vonis Ringan Koruptor

Pengamat: Prabowo Kecewa Karena Punya Harapan Tinggi Ke Hakim

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Selasa, 31 Desember 2024 09:27 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kritikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap vonis ringan yang diberikan hakim untuk koruptor yang merugikan negara mendapat sorotan pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Fickar menilai wajar Prabowo kecewa dengan vonis ringan yang diberikan hakim untuk koruptor itu.

“Saya [merasa] wajar jika presiden kecewa, dan ini harus disampaikan pada Mahkamah Agung sebagai pembina langsungnya,” ucap Fickar, dalam pernyataannya, Selasa (31/12).

Baca juga : Koruptor Triliunan Divonis Ringan, Prabowo Geram

Menurut Fickar, Prabowo sudah memperhatikan kesejahteraan profesi hakim dengan menaikkan gaji pokok dan tunjangan hakim. Itu mengapa, Prabowo memiliki harapan yang tinggi terhadap para hakim.

Di sisi lain, Fickar menyebut vonis ringan kepada koruptor itu menunjukkan para hakim bermain-main dengan kewenangannya.

Adsense

“Ya sebagai kepala negara Pak Prabowo mungkin punya harapan yang tinggi terhadap para hakim, sementara para hakim justru bermain-main dengan kewenangannya,” ujar Fickar menambahkan.

Baca juga : Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun, Jangan Lukai Keadilan

Sebelumnya, Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan kepada pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo.

Baca juga : Mentan Amran Beri Jajarannya Sajadah Dan Tikus Dalam Sangkar

Menanggapi itu, Fickar mengusulkan agar Majelis Hakim diperiksa karena dikhawatirkan putusan itu ada intervensi non yuridis.

“Ya itu majelis hakimnya juga perlu diperiksa,  seharusnya tuntutan 12 tahun itu dihukum separuh tambah 10% alias 7,5 sampai dengan 8 tahun. Disinyalir putusan ini ada apa-apanya, ada intervensi non yuridis,” tutup Fickar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense