BREAKING NEWS
 

Tahun Ini Polri Selesaikan 3.526 Kasus Judi, 1.116 di Antaranya Judol

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 31 Desember 2024 23:07 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri terus melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan yang meresahkan. Salah satunya, perjudian, yang telah berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pada tahun 2024, Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian dengan jumlah penyelesaian kejahatan (CC) sebesar 3.526 perkara atau 71,58 persen.

“Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97 persen apabila dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara,” ungkap Sigit dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap tersebut, sebanyak 1.611 di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka.

Mereka berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain.

“Dari seluruh perkara yang telah kami ungkap, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan (CC) sebanyak 343 perkara, sedangkan 1.243 perkara dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Baca juga : H-2 Tahun Baru, Stok Sembako Aman, Harganya Stabil

Tidak sampai di situ, Polri juga menerapkan pasal persangkaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Penerapan pasal TPPU diharapkan dapat memberikan deterrence effect atau efek jera terhadap para pelaku,” harap Sigit.

Dari seluruh pengungkapan, Polri berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas, serta uang tunai.

“Senilai Rp 61,072 miliar. Kami juga mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online,” bebernya.

Adsense

Kejahatan Siber

Selain judi, pada tahun 2024, Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 3.331 kejahatan di ruang siber.

Baca juga : Elnusa Survei Seismik Perdana di Area Tambang Batubara dengan Teknologi

Mulai dari penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, hoaks, ujaran kebencian, akses ilegal, pencurian data, peretasan, intersepsi ilegal, maupun pencurian data.

Jumlah tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 4.210 perkara.

Adapun total penyelesaian perkara (CC) sebesar 2.073 perkara atau meningkat 41,78 persen dibandingkan dengan penyelesaian perkara tahun 2023 sebesar 861 perkara.

“Tentunya kami menyadari bahwa pemberantasan kejahatan di ruang siber harus dilakukan secara komprehensif melalui berbagai pendekatan,” tutur Sigit.

Untuk itu, Polri bersama segenap elemen masyarakat juga terus melakukan pendekataan preemtif dengan menyebarkan konten edukasi, membuka ruang konsultasi melalui program SiBertanya Online.

Serta, melakukan pendekatan preventif melalui kegiatan patroli siber terhadap konten yang bermuatan kejahatan.

Baca juga : Yulius Setiarto: Kasus Pegawai Komdigi Jadi Pintu Masuk Bongkar Jejaring Judol

“Sampai dengan saat ini terdapat sebanyak 11.160 situs atau konten yang telah kami ajukan pemblokiran kepada Kemenkomdigi,” ungkap eks Kabareskrim Polri ini.

Selain itu, Polri juga telah membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang siap memberikan layanan pengamanan berupa pencegahan, penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan komputer.

“Kemudian mengaudit dan menilai sistem keamanan komputer, serta memberikan analisa risiko, edukasi dan pelatihan sistem keamanan komputer,” tandas Sigit.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense