RM.id Rakyat Merdeka - Nawawi Pomolango dan Albertina Ho kembali menjadi pengadil setelah lengser dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewas Pengawasan (Dewas) KPK. Bahkan keduanya mendapat promosi jabatan.
“Jadi sama seperti rekan-rekan penegak hukum yang lain, Kejaksaan dan Kepolisian. Kalau masuk di KPK diberhentikan sementara, dan setelah selesai dikembalikan ke organisasinya dan diaktifkan kembali,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto.
Yanto mengutarakan, masa tugas Nawawi dan Albertina di KPK dan Dewas telah berakhir berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 161/P tahun 2024.
Ketua MA lalu mengusulkan pengaktifan kembali Nawawi dan Albertina sebagai hakim kepada Presiden. Usulan diterima. Terbit Keppres Nomor 162/B tahun 2024 yang memutuskan keduanya kembali menjadi hakim.
Baca juga : Jokowi Berharap Muncul Banyak Capres
Setelah resmi aktif kembali menjadi hakim, Nawawi dan Albertina mendapat promosi jabatan satu tingkat lebih tinggi.
“Saudara Nawawi dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Sedangkan Albertina Ho dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” ujar Yanto.
Ia menyampaikan, promosi tersebut berdasar hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim di lingkungan peradilan umum pada Jumat, 20 Desember 2024.
Promosi kepada Nawawi dan Albertina mempertimbangkan jabatan yang pernah dijabat mereka sebagai pimpinan KPK dan Dewas KPK. “Yang mana jabatannya tersebut dapat dipersamakan dengan jabatan eselon I,” ujar Yanto.
Baca juga : Dinilai Beda Sikap Soal PPN 12 Persen, Dirjen Pajak Disemprot DPR
Sebelum bertugas di KPK, Nawawi merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Sedangkan Albertina menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Setelah menjabat sebagai Pimpinan dan Anggota Dewas KPK periode 2019-2024, mereka tidak boleh merangkap jabatan, sehingga harus diberhentikan sementara dari jabatan hakim.
Sebelum lengser dari Dewas, Albertina mengemukakan bakal kembali menjadi hakim. Saat ini usianya belum menyentuh masa pensiun, sehingga dia bisa kembali ke instansi asalnya usai purna tugas di Dewas KPK.
“Saya belum menjalani masa pensiun, tapi, masih aktif, mungkin masih bertemu nanti dengan rekan-rekan,” ujar Albertina pada Jumat, 13 Desember 2024.
Baca juga : 937 Dapur Disiapkan Untuk 3 Juta Orang
Saat ini, Albertina berusia 64 tahun. Adapun Nawawi berusia 62 tahun. Usia keduanya masih di bawah batas usia maksimal hakim tinggi. Batas usia jabatan hakim Pengadilan Tinggi adalah 67 tahun. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.