Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Jokowi Berharap Muncul Banyak Capres
Sabtu, 4 Januari 2025 08:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden ke-7 RI Jokowi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Jokowi berharap akan muncul banyak capres di Pilpres mendatang.
Harapan Jokowi itu disampaikan saat dimintai tanggapan oleh awak media terkait putusan MK, di Solo, Jumat (3/12/2025). Menurut Jokowi, putusan MK ini sebagai langkah penting untuk memperluas pilihan calon pemimpin nasional di masa depan. Putusan ini, kata dia, diharapkan
membuka peluang lebih banyak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan capres.
“Tentu harapannya, akan ada lebih banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden,” kata Jokowi.
Baca juga : Dinilai Beda Sikap Soal PPN 12 Persen, Dirjen Pajak Disemprot DPR
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, putusan MK itu harus segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang.
“Nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, yaitu DPR,” ujar Jokowi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menghormati putusan MK tersebut. Dengan putusan ini, kata Yusril, setiap partai politik peserta pemilu dapat mencalonkan presiden dan wakil presidennya masing-masing.
Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk Pemerintah, tak dapat melakukan upaya hukum apapun.
Baca juga : 937 Dapur Disiapkan Untuk 3 Juta Orang
“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril, Jumat (3/1/2025).
Yusril menyebut, Pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Norma tersebut sudah 33 kali digugat di MK, dan baru permohonan terakhir ini yang dikabulkan.
Apapun yang jadi pertimbangan MK dalam memutuskan perkara ini, Yusril bilang, Pemerintah menghormati dan tidak dalam posisi mengomentari sebagaimana dilakukan para akademisi atau aktivis.
Yusril mengatakan, setelah adanya tiga putusan MK nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ketentuan presidential threshold, Pemerintah akan segera membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029. “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam Undang-Undang Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” paparnya.
Baca juga : Rapat Perdana Di Istana Bogor, Prabowo Urus Bansos Untuk Orang Miskin
Ia menegaskan, semua stakeholders penyelanggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan putusan MK tersebut.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengan pemerintah usai reses yang berlangsung hingga 20 Januari 2025. Rapat itu untuk menindaklanjuti putusan MK soal penghapusan presidential threshold.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya