BREAKING NEWS
 

Kasus Ijazah Palsu Cawalkot

3 Komisioner KPU Palopo Terbukti Langgar Kode Etik

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ERWIN TAMSAL
Minggu, 26 Januari 2025 07:20 WIB
Komisioner KPU Palopo disampaikan Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. (Foto: Dok. DKPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) memutuskan memecat tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiganya dinilai terbukti melanggar kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat Calon Wali Kota (Cawalkot), Trisal Tahir.

Putusan pemecatan tiga anggota Komisioner KPU Palopo disampaikan Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. Pembacaan putusan dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putu­san Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI.

“Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XII/2024 ter­bukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ratna Dewi Pettalolo, Jumat (24/1/2025).

Putusan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno inter­nal DKPP dengan menimbang semua bukti. Tiga komisioner KPU Palopo yang dipecat yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin dan dua Anggota KPU Palopo Abbas dan Muhatzir Mu­hammad Hamid.

Baca juga : Pengunjung Parkir Di Trotoar Bakal Diderek

“Menjatuhkan sanksi pem­berhentian tetap kepada Teradu 1 Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, Teradu 2 Abbas dan Teradu 3 Muhatzir Muhammad Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

Dewi mengatakan, Teradu 1 dan Teradu 2 seharusnya me­miliki pengetahuan dan pema­haman yang utuh mengenai keabsahan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir. Berdasarkan hal tersebut, kata dia, Teradu 1 dan Teradu 2, terbukti tidak memiliki sense of crisis.

“Sehingga membiarkan lahirnya kesepakatan para pihak yang berpotensi bertentangan dengan perundang-undangan,” katanya.

DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan tersebut secepatnya. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.

Baca juga : Barcelona Vs Valencia, Misi Barca Jaga Asa Juara

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu 1 Khaerana dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 selaku ketua merang­kap anggota Bawaslu Kota Palopo dan Teradu 2 Wisianto Hendra dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tam­bahnya.

Cawalkot Palopo Trisal Tahir terungkap tidak pernah ikut dalam ujian nasional (UN) Paket C atau setara Sekolah Menengah Atas (SMA). Ijazah yang di­peroleh Trisal juga tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pe­milu (KEPP), yaitu perkara No­mor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024, di Ruang Sidang Dewan Ke­hormatan Penyelenggara Pe­milu (DKPP), Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Fakta tersebut disampaikan Perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Masyara­kat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin.

Adsense

Baca juga : Keys Patahkan Sabalenka

Wawan mulanya menjelas­kan, ijazah yang dimaksud dalam perkara ini berpedoman dengan regulasi nasional. Dia mengungkapkan, ada petunjuk teknis atau juknis yang menga­tur proses keluarnya ijazah bagi peserta didik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense