RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) memutuskan memecat tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiganya dinilai terbukti melanggar kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat Calon Wali Kota (Cawalkot), Trisal Tahir.
Putusan pemecatan tiga anggota Komisioner KPU Palopo disampaikan Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. Pembacaan putusan dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI.
“Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XII/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ratna Dewi Pettalolo, Jumat (24/1/2025).
Putusan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno internal DKPP dengan menimbang semua bukti. Tiga komisioner KPU Palopo yang dipecat yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin dan dua Anggota KPU Palopo Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.
Baca juga : Pengunjung Parkir Di Trotoar Bakal Diderek
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu 1 Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, Teradu 2 Abbas dan Teradu 3 Muhatzir Muhammad Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
Dewi mengatakan, Teradu 1 dan Teradu 2 seharusnya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang utuh mengenai keabsahan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir. Berdasarkan hal tersebut, kata dia, Teradu 1 dan Teradu 2, terbukti tidak memiliki sense of crisis.
“Sehingga membiarkan lahirnya kesepakatan para pihak yang berpotensi bertentangan dengan perundang-undangan,” katanya.
DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan tersebut secepatnya. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.
Baca juga : Barcelona Vs Valencia, Misi Barca Jaga Asa Juara
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu 1 Khaerana dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Palopo dan Teradu 2 Wisianto Hendra dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambahnya.
Cawalkot Palopo Trisal Tahir terungkap tidak pernah ikut dalam ujian nasional (UN) Paket C atau setara Sekolah Menengah Atas (SMA). Ijazah yang diperoleh Trisal juga tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yaitu perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024, di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Fakta tersebut disampaikan Perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin.
Baca juga : Keys Patahkan Sabalenka
Wawan mulanya menjelaskan, ijazah yang dimaksud dalam perkara ini berpedoman dengan regulasi nasional. Dia mengungkapkan, ada petunjuk teknis atau juknis yang mengatur proses keluarnya ijazah bagi peserta didik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.