BREAKING NEWS
 

Dipanggil KPK Besok, Hasto Minta Pemeriksaannya Ditunda

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 16 Februari 2025 21:29 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto bakal diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Namun, Hasto dipastikan tak akan memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah. Sebab, dia tengah mengajukan kembali permohonan praperadilan, menggugat status tersangkanya.

“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” ujar tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

Baca juga : Mawar De Jongh, Wangi Bikin Percaya Diri

Sebelumnya, Hakim menilai gugatan Hasto seharusnya diajukan dengan dua permohonan yang terpisah. Sebab, Hasto menyandang status tersangka dalam dua kasus berbeda.

Karena itu, Ronny menyatakan, kini Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan.

Adsense

“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” tandasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hakim menilai, permohonan yang diajukan Hasto, kabur atau tidak jelas.

Baca juga : KPK Periksa Hasto Sebagai Tersangka Pekan Depan

"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dengan begitu, status tersangka yang disematkan KPK terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR, tetap sah.

Sekadar latar, Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yakni dugaan suap PAW Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Persidangan telah berlangsung sejak Rabu (5/2/2025).

Baca juga : Warga Jakarta Happy Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Puskesmas

Sebelumnya, kubu Hasto telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil gugatannya.

Di antaranya staf pribadinya Kusnadi, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, dan pakar pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense