Dark/Light Mode

KPK Periksa Hasto Sebagai Tersangka Pekan Depan

Jumat, 14 Februari 2025 20:23 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

“Kemungkinan pekan depan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2025).

Juru bicara berlatar belakang penyidik ini berharap Hasto seperti apa yang disampaikan tim penasihat hukumnya, yakni bersikap kooperatif menjalani proses penegakan hukum.

Baca juga : Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat sebagai Instrumen Penanggulangan Kemiskinan

"Kooperatif itu subjektif ya, bahwa penyidik memanggil yang bersangkutan ada reschedule lalu hadir di waktu yang sudah disepakati, tentunya saya tidak bisa mengatakan yang bersangkutan kooperatif atau tidak tetapi yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif ya dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi," ucap dia.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.  Makim menilai, permohonan yang diajukan Hasto, kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Baca juga : Pilbup Ulang Di Bangka Kurang Rp 17 Miliar

Dengan begitu, status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, tetap sah.

Sekadar latar, Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yakni dugaan suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) DPR dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Persidangan telah berlangsung sejak Rabu (5/2/2025).

Baca juga : Gugatan Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Jadi Tersangka KPK

Sebelumnya, kubu Hasto telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil gugatannya

Di antaranya staf pribadinya Kusnadi, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, dan pakar pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.