Dark/Light Mode

Dipanggil KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Kompak Tak Hadir

Jumat, 17 Januari 2025 17:06 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Keduanya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Namun, pasangan suami istri alias pasutri ini tidak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah.

“Tidak hadir. Minta ditunda,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Jumat (17/1/2025).

Dia mengungkapkan, Mbak Ita tidak hadir dengan alasan ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya.

Baca juga : RDF Plant Rorotan Berperan Penting Atasi Persoalan Sampah Di Jakarta

“Sementara tersangka AB tidak hadir dengan alasan tengah mempersiapkan praperadilan,” tuturnya.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli.

Baca juga : Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun PDIP, Puan Sampaikan Terima Kasih

Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya.

Penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro (setara Rp 170,5 juta).

Selain itu,  penyidik juga menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas di Kota Semarang, dokumen APBD 2023 dan 2024.

Kemudian, dokumen berisi catatan tangan, dan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya. Serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut.

Baca juga : Soal Kontrak Anyar, Mo Salah Bela Diri

KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.