BREAKING NEWS
 

Alasan Dinilai Tak Patut, KPK Kembali Panggil Hasto Pekan Ini

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 17 Februari 2025 17:41 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka.

Hasto yang menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku itu dipanggil kembali pekan ini.

“Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini,“ ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Hasto sedianya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Namun, dia tak memenuhi panggilan. Hasto beralasan tengah mengajukan permohonan praperadilan, menggugat status tersangka yang disematkan KPK kepadanya.

Tessa menyebut, alasan Hasto itu tidak patut. Dijelaskannya, praperadilan dan penyidikan merupakan dua hal yang berbeda.

Baca juga : Paloh Absen di Silaturahmi Parpol KIM di Hambalang, Dipastikan Hadir di HUT Gerindra

“Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” tutur juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

Sebelumnya, tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengungkapkan, pada Jumat (14/2/2025), pihaknya telah mengajukan kembali permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, Hakim menilai gugatan Hasto seharusnya diajukan dengan dua permohonan yang terpisah. Sebab, Hasto menyandang status tersangka dalam dua kasus berbeda.

Adsense

Karena itu, Ronny menyatakan, kini Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan.

“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” ujarnya, Minggu (16/2/2025) malam.

Baca juga : Praperadilan Tak Diterima, KPK Pastikan Kasus Hasto Lanjut

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hakim menilai, permohonan yang diajukan Hasto, kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dengan begitu, status tersangka yang disematkan KPK terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR, tetap sah.

Sekadar latar, Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yakni dugaan suap PAW Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Persidangan telah berlangsung sejak Rabu (5/2/2025).

Baca juga : Komisi A DPRD DKI Bakal Panggil Dinas Gulkarmat Dan Satpol PP

Sebelumnya, kubu Hasto telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil gugatannya.

Di antaranya staf pribadinya Kusnadi, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, dan pakar pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense