Dark/Light Mode

Ratusan Gedung Jakarta Tak Penuhi SOP

Komisi A DPRD DKI Bakal Panggil Dinas Gulkarmat Dan Satpol PP

Minggu, 9 Februari 2025 17:30 WIB
Anggota Komisi A Ongen Sangaji. Foto: Istimewa
Anggota Komisi A Ongen Sangaji. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Musibah kebakaran yang terjadi secara terus-menerus di Jakarta dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi A Ongen Sangaji mengatakan, Komisi A bakal melakukan pemanggilan terhadap Dinas Gulkarmat, Satpol PP, PTSP DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya, dalam upaya mengawasi perizinan dari kelayakan gedung-gedung di Jakarta.

"Komisi A akan memperdalam terkait dengan perizinan dan kelayakan dari gedung yang ada di Jakarta. Sehingga saat musibah terjadi bisa diantisipasi dengan baik," kata Ongen dalam keterangannta, Minggu (9/2/2025).

Baca juga : Konfirmasi Barbuk Hasil Geledah, KPK Bakal Panggil Ahmad Ali dan Japto

Anggota Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) ini menyebut, kebakaran yang terjadi di Glodok Plaza harus menjadi pembelajaran bagi Pemprov DKI Jakarta. Khususnya, dalam hal perizinan dan kelayakan gedung.

Apalagi, lanjut dia, ada ratusan gedung di Jakarta yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan sangat berbahaya.

"Karena itu, Dinas Gulkarmat dan Satpol PP DKI agar segera melakukan penindakan dan perbaikan terhadap gedung-gedung yang tidak sesuai standar operasional prosedur," ujarnya.

Baca juga : Komisi A DPRD DKI Yakin Pansus Aset Bikin PAD Jakarta Melonjak 50 Persen

Jika SOP kelayakan gedung i dijalankan dengan baik, Ongen optimistis insiden kebakaran tidak akan menimbulkan puluhan korban jiwa.

Selain itu, Ongen juga menyoroti keterbatasan dalam hal pemenuhan sumber daya manusia (SDM) Dinas Gulkarmat DKI Jakarta.

"Meski ada efisiensi anggaran, kami harapkan untuk penambahan SDM di Gulkarmat tetap bisa dilakukan," pintanya.

Baca juga : Ratusan Gedung Tinggi Jakarta Tidak Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran

Dalam upaya penanggulangan bencana kebakaran, perlengkapan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta idealnya juga terpenuhi sehingga petugas tidak terkendala saat melaksanakan tugasnya memadamkan api.

 "Jangan sampai jika ada bangunan atau gedung terbakar dengan ketinggian 50 lantai, tidak bisa terjangkau oleh mobil pemadam. Yang berakibat memadamkan api berjalan tidak maksimal," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.