Dark/Light Mode

Praperadilan Tak Diterima, KPK Pastikan Kasus Hasto Lanjut

Kamis, 13 Februari 2025 19:08 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melanjutkan penanganan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR yang menjerat Hasto Kristiyanto, pasca gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu ditolak Hakim PN Jaksel.

“Lanjut terus,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Apakah Hasto akan segera diperiksa dan ditahan? Ketua KPK Setyo Budiyanto menjawab diplomatis.

“Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya,” ucapnya saat dikonfirmasi terpisah. 

Baca juga : Gugatan Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Jadi Tersangka KPK

Sedangkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, juga menjawab senada saat ditanya wartawan.

“Kalau hal itu tergantung pertimbangan kebutuhan pemeriksaan saja itu bang,” tutur Tanak.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menilai, permohonan yang diajukan Hasto, kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

Baca juga : Hasto Atau KPK, Siapa Yang Menang

Dengan begitu, status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, tetap sah.

Sekadar latar, Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yakni dugaan suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) DPR dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Persidangan telah berlangsung sejak Rabu (5/2/2025).

Sebelumnya, kubu Hasto telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil gugatannya.

Baca juga : KPK Diminta Profesional Tuntaskan Kasus Hasto

Di antaranya staf pribadinya Kusnadi, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, dan pakar pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.