RM.id Rakyat Merdeka - Massa PDI Perjuangan (PDIP) “memerahkan” Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP diperiksa, Kamis (20/2/2025).
Puluhan massa hadir di markas komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs dengan menggunakan bus-bus dan mikrolet. Massa yang kompak mengenakan kemeja merah PDIP, berlogo banteng, tiba bersamaan dengan kedatangan Hasto, pukul 09.52 WIB.
Hadir juga para Anggota Satuan Tugas (Satgas) PDIP, Cakra Buana, yang mengenakan seragam hitam-hitam dan baret merah.
Saking ramainya massa, jalanan di depan Gedung KPK, ditutup karena tidak bisa dilintasi. Jalanan sekitar juga tersendat lantaran bus-bus dan mikrolet diparkir di bahu jalan.
Para massa PDIP ini membawa berbagai macam spanduk. Kebanyakan berisi tulisan agar KPK tidak mempolitisasi kasus Hasto. Bendera PDIP juga dikibarkan.
Suasana sempat memanas saat Hasto tiba di Gedung KPK, pukul 09.52. Sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dengan petugas keamanan KPK dan polisi.
Sebabnya, beberapa kader PDIP yang hendak mendampingi Hasto, di antaranya Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komaruddin Watubun, Ribka Tjiptaning, hingga Ketua DPP PDIP Dedy Yevri Hanteru Sitorus, dilarang masuk ke dalam Gedung KPK.
Namun akhirnya, mereka diizinkan masuk. Massa pun tenang. Massa kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian disusul dengan Mars dan Hymne PDIP.
Baca juga : Mahfud: Banyak Kebijakan Pemerintah Yang Terang Dan Perlu Dihormati
Kemudian, bergantian, para orator naik ke mobil komando, menyuarakan aspirasinya.
"Mari kita doakan, semoga Sekjen kita, pak Hasto baik-baik saja di dalam, diperlakukan dengan baik, dan segera keluar," ucap salah satu orator.
Meski begitu, para orator selalu mengingatkan massa agar tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis.
Puluhan personel kepolisian diturunkan untuk menjaga aksi ini. Akses masuk Gedung KPK ditutup. Hanya yang berkepentingan yang boleh masuk, setelah diperiksa identitasnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga tampak menyambangi Gedung KPK. Namun, dia tidak memberikan pernyataan kepada wartawan.
Sebelumnya, Hasto yang mengenakan jas hitam dengan dalaman kemeja putih dan menyampirkan tas selempang, menyatakan siap menjalani pemeriksaan. Bahkan, dia mengaku siap ditahan.
“Ya sudah siap lahir batin,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Dia meyakini proses hukum yang dijalaninya ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi.
Baca juga : Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Hari Ini Hasto Datang ke KPK
Hasto juga mengatakan dirinya berupaya mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih.
Hasto menegaskan, dirinya tidak menjabat sebagai pejabat negara. Juga, tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR itu.
“Sehingga kalau penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus akan digunakan, saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi, pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim itu akan semakin besar,” tandas Hasto.
Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.
Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebagian uang suap untuk Wahyu tersebut berasal dari Hasto.
“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga : KPK Panggil Hasto Lagi Kamis, Diperiksa Sebagai Tersangka
Sementara perkara kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.
KPK menyebut, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Syahrir, Nur Hasan, untuk menelepon Harun Masiku serta memerintahkannya merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.
Selain itu, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasto telah dicegah bepergian ke luar negeri. Selain Hasto, pencegahan juga diberlakukan untuk eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.