Dark/Light Mode

KPK Panggil Hasto Lagi Kamis, Diperiksa Sebagai Tersangka

Selasa, 18 Februari 2025 12:32 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka, pada Kamis (20/2/2025) mendatang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan untuk tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

“Sudah (dikirimkan surat panggilan). (Dijadwalkan) Kamis,” ujar Tessa lewat pesan singkat, Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, Hasto tak memenuhi panggilan KPK pada Senin (17/2/2025) kemarin.

Dia beralasan tengah mengajukan permohonan praperadilan, menggugat status tersangka yang disematkan KPK kepadanya.

Baca juga : Dipanggil KPK Besok, Hasto Minta Pemeriksaannya Ditunda

Tessa menyebut, alasan Hasto itu dianggap tidak patut. Dijelaskannya, praperadilan dan penyidikan merupakan dua hal yang berbeda.

“Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” tutur Tessa, Senin (17/2/2025).

Sebelumnya, tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengungkapkan, pada Jumat (14/2/2025), pihaknya telah mengajukan kembali permohonan praperadilan.

Sebelumnya, Hakim menilai gugatan Hasto seharusnya diajukan dengan dua permohonan yang terpisah. Sebab, Hasto menyandang status tersangka dalam dua kasus berbeda.

Karena itu, Ronny menyatakan, kini Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan.

Baca juga : KPK Periksa Hasto Sebagai Tersangka Pekan Depan

“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” ujarnya, Minggu (16/2/2025) malam.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hakim menilai, permohonan yang diajukan Hasto, kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dengan begitu, status tersangka yang disematkan KPK terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR, tetap sah.

Sekadar latar, Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yakni dugaan suap PAW Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Baca juga : Gugatan Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Jadi Tersangka KPK

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Persidangan telah berlangsung sejak Rabu (5/2/2025).

Sebelumnya, kubu Hasto telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil gugatannya.

Di antaranya, staf pribadi Hasto, Kusnadi, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, dan pakar pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.