Dark/Light Mode

Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Hari Ini Hasto Datang ke KPK

Kamis, 20 Februari 2025 08:40 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Hasto berjanji akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Hasto sebelumnya sempat meminta KPK menunda pemeriksaan dengan alasan dirinya sedang mengajukan dua gugatan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta. Namun, KPK tegas menyatakan, akan tetap memeriksa Hasto agar kasusnya cepat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (19/2/2025).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengimbau Hasto memenuhi panggilan kedua ini. "Mudah-mudahan yang bersangkutan akan datang," ujarnya, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).

Mengenai kemungkinan Hasto langsung ditahan, Guntur menjelaskan, langkah tersebut mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, melihat apakah pasal yang dipersangkakan ancamannya lima tahun atau lebih. Kedua, melihat potensi tersangka melarikan diri atau mengulangi kejahatannya dan berupaya menghilangkan barang bukti. 

Baca juga : Pemerintah Mau Impor 200 Ribu Ton Gula

"Jadi, kita akan pertimbangkan besok (hari ini, red) tentunya, karena penahanan itu tidak bisa dari sekarang. Besok (setelah diperiksa)," tandasnya.

Hasto sudah berjanji bakal memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia menegaskan, di setiap kader PDIP telah ditanamkan sikap kedisiplinan untuk taat pada hukum. 

"Maka saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK, karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara," ujarnya, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Mengenai kasus, Hasto merasa tidak bersalah. Politisi asal Yogyakarta ini menyatakan, berdasarkan sidang praperadilan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terungkap banyak kejanggalan dalam perkara yang menjeratnya. Di antaranya, ia ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian, tidak ada kerugian negara dalam kasusnya.

Dia lalu melempar tudingan bahwa kasusnya adalah politisasi. Kata Hasto, berdasarkan hasil sidang praperadilan, terdapat keterangan saksi yang menyatakan adanya intimidasi agar menyebutnya terlibat dalam kasus Harun Masiku.

Baca juga : Airlangga Bilang, Ini Kabinet Fokus

"Meskipun latar belakangnya seperti itu, saya tetap akan hadir dengan didampingi oleh para penasihat hukum kami," ucapnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Hasto, Johannes Lumban Tobing, melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan intimidasi terhadap eks terpidana Agustiani Tio. Tobing menyampaikan, dalam persidangan praperadilan, Tio mengaku pernah didatangi seorang pria dan menawari uang Rp 2 miliar agar mengikuti arahan saat diperiksa KPK. 

Ia berharap laporan kali ini ditindaklanjuti Dewas. Tidak seperti laporan pertama, yang tidak ada kelanjutannya. Salah satu tindak lanjut yang diinginkannya adalah diundang Dewas untuk menyampaikan keterangan. "Kan kalau kita laporin harusnya kita diundang dong, diklarifikasi," ujarnya di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Seiring dengan upaya hukum praperadilan yang sedang diajukan, Tobing juga meminta Dewas memerintahkan penyidik KPK menunda pemeriksaan terhadap Hasto hingga sidangnya rampung. Dia mengatakan, praperadilan yang diajukan kembali oleh Hasto sudah teregister di PN Jaksel dan sidang perdananya digelar pada 3 Maret 2025.

Untuk menghadapi sidang itu, kata Tobing, Hasto perlu persiapan matang dan tidak terganggu proses penyidikan di KPK. "Kami berharap Dewas juga memberikan arahan kepada penyidik untuk penundaan besok itu," harapnya.

Baca juga : Hari Ini, 961 Kepala Daerah Dilantik Secara Kolosal

Menanggapi hal itu, Ketua Dewas KPK Gusrizal memastikan, pihaknya bakal menelaah laporan tersebut, apakah benar ada dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penyidikan yang dilakukan Rossa. 

“Akan kami telaah, nilai dulu, apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak. Saya juga berdiskusi dengan anggota dewas lainnya,” kata Gursrizal kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Mengenai proses pemeriksaan Hasto, Gusrizal menilai, itu merupakan kewenangan penyidik KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.