RM.id Rakyat Merdeka - Usai (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar pukul 18.30 WIB, ratusan massa PDIP masih berada di depan Gedung Merah Putih, Kamis (20/2/2025).
Yang menarik, Ketua KPK Setyo Budiyanto, menyempatkan diri memantau situasi di luar markasnya.
Hal ini terjadi usai konferensi pers penahanan Hasto selesai. Usai melayani pertanyaan beberapa wartawan, Setyo tidak keluar melalui pintu yang langsung menuju ke dalam Gedung Merah Putih.
Dia justru keluar melalui jalur ruang wartawan, atau press room. Yang lucu, eks Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) ini sempat meminjam topi seorang kameramen stasiun televisi.
“Saya boleh pinjam topinya?” tanya Setyo. Sontak, kameramen ini tampak bingung.
“Beneran pak?” tanya dia.
Setyo mengangguk. Kemudian, dia memakai topi hitam itu dan keluar dari press room, diikuti seorang ajudannya.
Baca juga : Penuhi Panggilan KPK, Hasto Dikawal Puluhan Massa PDIP
“Mau ke mana pak?” tanya Rakyat Merdeka.
“Mau lihat-lihat aja,” ucap Setyo sambil tersenyum. Tak ada yang menyadari kehadiran Setyo.
Di sana, dia menyaksikan kerumunan wartawan yang tengah mendengarkan pernyataan Hasto, di depan lobi Gedung KPK, sebelum digiring menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rutan.
Setelah Hasto masuk ke mobil tahanan, Setyo kemudian memantau massa yang masih berdemo di depan Gedung KPK.
Sesekali, dia tampak ngobrol dengan anggota polisi yang berjaga. Setyo baru masuk ke dalam Gedung KPK usai massa PDIP membubarkan diri sekitar pukul 19.00 WIB, setelah kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dan politikus PDIP Adian Napitupulu berorasi di atas mobil komando, meminta mereka untuk pulang.
KPK menahan Hasto usai memeriksanya hari ini. Hasto ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Gedung KPK.
“Terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Baca juga : Pimpinan Banggar Sebut, Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDIP
Dia mengungkapkan, sejauh ini KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan 6 orang ahli.
Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi.
“Serta penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” tandasnya.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.
KPK menyebut, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya, Nur Hasan, di Jl. Sutan Syahrir, untuk menelepon Harun Masiku serta memerintahkannya merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.
Selain itu, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Baca juga : Prabowo Tinjau Tambak Ikan di Karawang, Dorong Ketahanan Pangan Bergizi
Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.
Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebagian uang suap untuk Wahyu tersebut berasal dari Hasto.
“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dalam perkara ini, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.