Sebelumnya
Usai pemeriksaan, Beni Harjono mengemukakan diperiksa sebagai saksi perkara Rohidin. Ia enggan membocorkan materi pemeriksaannya.
“Normal aja, mengenai tersangka Pak Gubernur sebelumnya,” katanya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 30 Januari 2025.
Menurutnya, ada 20 pertanyaan yang disodorkan penyidik lembaga antirasuah.
Diketahui, komisi antikorupsi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Baca juga : OJK Ajak Anak Muda Bijak Kelola Keuangan
Rohidin menjadi pesakitan bersama dua pihak lainnya, buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Sabtu, 23 November 2024.
“Setelah dilakukan ekspose tadi sore, dihadiri tiga pimpinan, saya, Pak Nawawi (Pomolango), dan Pak (Johanis) Tanak, ada bukti permulaan yang cukup.Kami sepakat menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu,” ungkap Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu, 24 November 2024.
Alex mengungkapkan, KPK melakukan penyelidikan perkara ini sejak bulan Mei 2024. Hingga kemudian menaikkan penyidikan pasca digelarnya operasi senyap.
“Jadi, sudah lama sebetulnya, proses penangkapan bukan tiba-tiba seketika,” lanjutnya.
Baca juga : Badan Gizi Nasional Bakal Bangun 5 Ribu Dapur MBG
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu inisial IF dan ajudan Gubernur Bengkulu inisial Ev alias Anca.
Alex mengatakan, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat Pemprov Bengkulu. Uang digunakan sebagai modal kampanye Pilkada 2024, lantaran ia kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur periode 2024-2029.
“Ada mobilisasi terkait akan ikut sertanya yang bersangkutan, tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti, yang Rabu (27/11/2204) nanti akan dilakukan pencoblosan,” beber Alex.
Dalam OTT ini, tim satgas KPK menyita uang tunai Rp 7 miliar. Uang yang disita berupa pecahan rupiah dan mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura.
Baca juga : Rano: Mereka Capek Kalau Tiap Hari Banjir
Atas perbuatannya, Rohidin bersama IF dan Ev dijerat denganPasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.