Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tak Cabut 58 HGB Di Laut Tangerang
Nusron Pegang Alasan Kuat
Minggu, 23 Februari 2025 08:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tak mencabut 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di dekat pagar laut Tangerang karena letaknya berada di dalam garis pantai atau daratan.
Setelah melakukan evaluasi lebih dalam, 58 sertifikat tersebut tidak salah. Salah satunya milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
“CIS aman di dalam garis pantai mayoritas. Mungkin ada dua itu yang di situ milik CIS,” kata politisi Partai Golkar itu di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Baca juga : Banyak Anak Yang Ingin Cepat Dapat Makan Bergizi
Hingga saat ini, proses pembatalan sertifikat di sekitar pagar laut Tangerang terus dilakukan anak buah Nusron. Total, sudah ada 192 sertifikat tanah yang dibatalkan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, termasuk 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Untuk diketahui, ada 280 sertifikat yang diterbitkan di wilayah tersebut. Hingga saat ini, sudah 209 sertifikat yang dicabut. Menurut dia, masih ada 13 sertifikat yang statusnya belum diputuskan. Nusron menyebut, sertifikat tersebut berada di wilayah yang tidak jelas batasannya, antara garis pantai dan laut.
Nusron mengaku, masih butuh kajian lebih dalam sebelum diambil keputusan.
Baca juga : NasDem Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Pemilu 2029
“Ada yang abu-abu, ini barang subhat mutasyabihat (tidak jelas) antara pantai, antara darat, atau laut. Ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini,” katanya.
Artinya, untuk kasus pagar laut yang di Kabupaten Tangerang, Kementerian ATR/BPN hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang bidangnya berada di luar garis pantai.
“Dari awal kita konsisten. Semua yang di luar garis pantai dibatalkan semua,” ungkap Nusron.
Baca juga : Komdigi Garap Regulasi Perlindungan Di Internet
Sementara untuk kasus pagar laut yang ada di Kabupaten Bekasi, sebanyak enam pegawai telah diberikan sanksi tegas. Lima di antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan dan satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya