RM.id Rakyat Merdeka - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat membantah memberikan uang ke hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo, yang membebaskan Ronald Tannu. Lisa pun berulang kali meminta maaf kepada Heru.
Lisa Rachmat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera.
Duduk sebagai terdakwa, tiga hakim nonaktif PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dalam sidang, Lisa membantah telah memberikan Rp 1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura kepada Heru. Dia menyebut, catatan terkait uang itu adalah honornya sendiri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur. Lantas ia meminta maaf ke Heru.
"Di dakwaan itu Pak Heru menerima Rp 1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura?" tanya kuasa hukum Heru Hanindyo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
"Itu sudah saya sampaikan bahwa itu honor saya dari klien kebetulan majelisnya Pak Heru. Dan itu hanya tulisan saya saja. Saya minta maaf, Pak Heru," jawab Lisa.
"Tidak pernah diserahkan ke Pak Heru?" korek kuasa hukum Heru lagi.
"Tidak, bukan untuk Pak Heru, itu honor saya, kebetulan majelisnya Pak Heru," ucap Lisa.
Sementara Heru pun turut mendalami soal uang tersebut saat mendapat kesempatan bertanya. Lisa pun kembali meminta maaf.
Dia kembali menegaskan, uang itu adalah honornya dan tidak pernah diserahkan kepada Heru.
"Dan secara nyata, Saudara sudah disumpah di sini karena menyangkut nama baik saya. Apakah Saudara menyerahkan uang itu kepada saya?" cecar Heru.
Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Makelar Kasus MA, Pengacara, dan Ibu Ronald Tannur
"Tidak," timpal Lisa.
"Sekali lagi yang disebutkan 500 tambah 500 tambah 120 ribu, kemudian ada foto uang dollar itu, saya nggak tahu itu nggak jelas tadi. Ditulis, 'Pak Heru Ronald' kemudian yang slip money changer, ditulis 'P Heru Ronald'. Itu Saudara kasih nggak ke saya?" tanya Heru.
"Tidak. Saya minta maaf pak, karena saya untuk, itu untuk catatan saya, saya hanya mengambil gamblangnya saja, yang karena pak Heru, kebetulan, dalam perkara saya itu adalah Pak Heru. Itu saja," jelas Lisa.
Lisa lagi-lagi meminta maaf karena sudah menulis nama Heru dalam catatan duit tersebut. Heru pun menganggap tindakan Lisa lancang menuliskan namanya.
"Itu siapa yang menulis?" tanya Heru.
"Saya Pak, minta maaf," jawab Lisa.
"Kenapa lancang sekali Saudara tulis nama saya, tapi Saudara tidak memberikan. Ini kan jadi ambigu seperti ini," ucap Heru, tampak kesal.
Tak puas dengan jawaban Lisa, Heru kembali menanyakan soal pemberian uang oleh Lisa kepadanya dalam berbagai mata uang. Lisa lagi-lagi menyatakan, ia tak pernah memberikan uang ke Heru.
"Pernahkah Saudara memberikan uang kepada saya dalam bentuk rupiah, pernah?" tanya Heru. "Tidak," jawab Lisa.
"Singapur dollar?" tanya Heru.
"Tidak," jawab Lisa.
Baca juga : Batal Dilantik Jadi Wakil Kepala BSSN di Istana, Pratama Persadha Minta Maaf
"Yen?" tanya Heru.
"Tidak," jawab Lisa.
"Riyal Saudi?" tanya Heru.
"Tidak," jawab Lisa.
"Euro?" tanya Heru.
"Tidak," jawab Lisa.
"US dollar?" tanya Heru.
"Tidak Pak," jawab Lisa.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar AS atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar AS," kata jaksa penuntut umum.
Baca juga : Mantan Pejabat MA Minta Rp 15 M, Dealnya Rp 5 M
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
Selain perkara suap, Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Rinciannya Rp 104,5 juta, 18.400 dolar AS, 19.100 dolar Singapura, 100 ribu Yen, 6.000 Euro, dan uang tunai 21.715 Riyal.
Jaksa mengatakan, Heru Hanindyo telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim.
Uang-uang itu disimpan dalam safe deposit box (SDB) di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.