BREAKING NEWS
 

Kasasi Ditolak MA, KPK Segera Jebloskan SYL ke Penjara

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 2 Maret 2025 15:52 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dengan putusan tersebut, terdakwa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu akan segera dijebloskan ke penjara.

“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Minggu (2/3/2025).

Baca juga : Mahasiswa Yakin Pemerintah Bisa Wujudkan Swasembada Pangan

“Kecuali ada upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK),” imbuhnya.

Juru Bicara berlatar belakang penyidik ini menyatakan, selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.

Adsense

“KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif,” ungkap Tessa.

Baca juga : Sudah Layangkan Surat Panggilan, KPK Segera Periksa Wali Kota Semarang

Tessa melanjutkan, dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.

“KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” tandasnya.

Sebelumnya, permohonan kasasi yang diajukan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo ditolak Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Perangi Judol Dan Pornografi, Prabowo Segera Terbitkan Aturan Baru Untuk Anak

Dengan demikian, SYL yang merupakan terdakwa dalam kasus pemerasan pejabat eselon di Kementan, tetap dihukum 12 tahun penjara, sebagaimana pada tingkat banding.

"Tolak Perbaikan. Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan Uang Pengganti kepada Terdakwa," demikian bunyi putusan tersebut, sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat (28/2/2025).

“Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah 30 ribu dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsidair 5 tahun penjara," demikian lanjutan putusan tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense