BREAKING NEWS
 

Perkara Korupsi Pengadaan Truk Personel Dan RCV Basarnas

Eks Sestama Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 2,5 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Jumat, 7 Maret 2025 07:15 WIB
Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Untuk proyek pengadaan 75 unit RCV, Basarnas membayar­kan sebesar Rp 43,5 miliar. Padahal real cost proyek itu se­jumlah Rp 33,1 miliar. Sehingga terdapat selisih harga Rp 10,3 miliar.

Selisih harga itu dianggap sebagai kerugian negara Rp 20,4 miliar dalam dua proyek tersebut. Kerugian negara ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghi­tungan kerugian keuangannegara truk angkut 4WD dan RCV di Basarnas tahun 2014 yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tang­gal 26 Februari 2024.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas, maka penuntut umum berkesimpulan bahwa unsur merugikan keuangan atau per­ekonomian negara telah terbukti dan terpenuhi," jata jaksa.

Berikutnya berdasar fakta persidangan, Max selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) telah mengondisikan agar memenang­kan PT TAP milik William dalam pelelangan kedua proyek tersebut.

Baca juga : Keanggotaan RI Bakal Perkuat Perekonomian

Kemudian Anjar selaku PPK pun turut andil dalam pengondi­sian pemenangan perusahaan milik William. Mulai dari peny­usunan term of reference (ToR) yang menjadi dasar usulan ang­garan. Penyusunannya ternyata memakai spesifikasi dan harga yang berasal dari William.

Dalam penyusunan ToR, William menyertakan dua perusahaan lain sebagai syarat penawaran. Namun ternyata dua perusahaan itu sebenarnya tak pernah melakukan penawaran kepada Basarnas.

Selain itu, dokumen berupa harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknisnya pun yang dibuat berdasar data dari CV DM milik William.

Kedua proyek di Basarnas ini, telah memperkaya sejum­lah pihak. Hal ini dari adanya sejumlah keuntungan tidak sah yang didapat William Widarta. Karena meski kedua proyek itu dimenangkan PT TAP, namun perusahaan itu berada di bawah penguasaan pengusaha tersebut. Nilai kelebihan pembayaran yang menjadi kerugian negara tersebut sejumlah Rp 20,4 miliar.

Baca juga : BSI Patok Transaksi Emas Capai 315 Ton

Di rekening PT TAP yang dikuasai William, terdapat peng­gunaan uang yang justru bukan untuk kepentingan kedua proyek pengadaan.

"Yaitu uang sebesar Rp 2,5 miliar telah diserahkan oleh William Widarta kepada terdakwa Max Ruland Boseke," kata jaksa.

Penyerahan uangnya lewat kartu ATM dan buku tabungan Bank BNI atas nama William. Dalam rekening tersebut telah berisi uang Rp 2,5 miliar untuk Max.

Menurut jaksa, pemberian uang ini telah diketahui Max. Karena sebelumnya, Max telah memberi arahan kepada William agar menghadap kepadanya saat pencairan uang muka kedua proyek.

Baca juga : Yuk, Stop Ngasih Duit Ke Gepeng Di Jalanan

Pemberian uang itu kemudian dianggap sebagai pengurang atas beban kewajiban pem­bayaran uang pengganti terda­kwa William.

Dari atas dua proyek pengadaan ini telah memperkaya William sebesar Rp 17,9 miliar. Dan memperkaya Max sebesar Rp 2,5 miliar.

"Berdasarkan uraian di atas, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah menurut hukum," ujar jaksa. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense