Dark/Light Mode
Perkara Korupsi Pengadaan Truk Personel Dan RCV Basarnas
Eks Sestama Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 2,5 Miliar
Sebelumnya
Untuk proyek pengadaan 75 unit RCV, Basarnas membayarkan sebesar Rp 43,5 miliar. Padahal real cost proyek itu sejumlah Rp 33,1 miliar. Sehingga terdapat selisih harga Rp 10,3 miliar.
Selisih harga itu dianggap sebagai kerugian negara Rp 20,4 miliar dalam dua proyek tersebut. Kerugian negara ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangannegara truk angkut 4WD dan RCV di Basarnas tahun 2014 yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 26 Februari 2024.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas, maka penuntut umum berkesimpulan bahwa unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara telah terbukti dan terpenuhi," jata jaksa.
Berikutnya berdasar fakta persidangan, Max selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) telah mengondisikan agar memenangkan PT TAP milik William dalam pelelangan kedua proyek tersebut.
Baca juga : Keanggotaan RI Bakal Perkuat Perekonomian
Kemudian Anjar selaku PPK pun turut andil dalam pengondisian pemenangan perusahaan milik William. Mulai dari penyusunan term of reference (ToR) yang menjadi dasar usulan anggaran. Penyusunannya ternyata memakai spesifikasi dan harga yang berasal dari William.
Dalam penyusunan ToR, William menyertakan dua perusahaan lain sebagai syarat penawaran. Namun ternyata dua perusahaan itu sebenarnya tak pernah melakukan penawaran kepada Basarnas.
Selain itu, dokumen berupa harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknisnya pun yang dibuat berdasar data dari CV DM milik William.
Kedua proyek di Basarnas ini, telah memperkaya sejumlah pihak. Hal ini dari adanya sejumlah keuntungan tidak sah yang didapat William Widarta. Karena meski kedua proyek itu dimenangkan PT TAP, namun perusahaan itu berada di bawah penguasaan pengusaha tersebut. Nilai kelebihan pembayaran yang menjadi kerugian negara tersebut sejumlah Rp 20,4 miliar.
Baca juga : BSI Patok Transaksi Emas Capai 315 Ton
Di rekening PT TAP yang dikuasai William, terdapat penggunaan uang yang justru bukan untuk kepentingan kedua proyek pengadaan.
"Yaitu uang sebesar Rp 2,5 miliar telah diserahkan oleh William Widarta kepada terdakwa Max Ruland Boseke," kata jaksa.
Penyerahan uangnya lewat kartu ATM dan buku tabungan Bank BNI atas nama William. Dalam rekening tersebut telah berisi uang Rp 2,5 miliar untuk Max.
Menurut jaksa, pemberian uang ini telah diketahui Max. Karena sebelumnya, Max telah memberi arahan kepada William agar menghadap kepadanya saat pencairan uang muka kedua proyek.
Baca juga : Yuk, Stop Ngasih Duit Ke Gepeng Di Jalanan
Pemberian uang itu kemudian dianggap sebagai pengurang atas beban kewajiban pembayaran uang pengganti terdakwa William.
Dari atas dua proyek pengadaan ini telah memperkaya William sebesar Rp 17,9 miliar. Dan memperkaya Max sebesar Rp 2,5 miliar.
"Berdasarkan uraian di atas, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah menurut hukum," ujar jaksa. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.