RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkanberkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Jadi, tinggal menunggu proses berikutnya. Tinggal menunggu penetapan (sidang) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mudah-mudahan semua lancar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore, 7 Maret 2025.
Ia membantah KPK tergesa-gesa untuk melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan untuk menghindari sidang praperadilan.
Baca juga : Tarif Tiket Pesawat Lebih Murah, Ekonomi Bergairah
"Sebenarnya kalau masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu. Enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," tandas Setyo.
Menurutnya, dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR atas nama Harun Masiku, penyidik punya tanggung untuk menyelesaikan berkas tersangka lainnya yakni DTI.
Hingga kini tersangka tersebut belum ditahan. "Oleh karena itu, ini dituntaskan. Maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya," jelas Setyo.
Baca juga : Rosan Kerek Investasi Dan Program Hilirisasi
Tim penasihat hukum Hasto yang diwakili Johanes Tobing, kemarin, datang ke KPK untuk menerima salinan berkas perkara.
Saking tebalnya, berkas perkara diangkut dengan troli. "Waduh, ini enggak tahu berapa tebalnya. Untuk dua perkara," ujarnya.
Johannes memastikan, tim penasihat hukum siap membela Hasto dalam persidangan nanti. Mungkin minggu depan (mulai sidangnya)," ujarnya.
Baca juga : Warga Eks Kampung Bayam Happy Ending
Pelimpahan perkara berdasarkan surat KPK nomor 14/TUT.01.04/03/2025.
Perkara Hasto didaftarkan pada Jumat, 7 Maret 2025. Diregister sebagai nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara tindak pidana korupsi.
KPK mengerahkan 12 jaksa untuk menangani penuntutan dan persidangan perkara Hasto.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.