Dark/Light Mode

Dampak Penurunan Harga Avtur Pertamina

Tarif Tiket Pesawat Lebih Murah, Ekonomi Bergairah

Sabtu, 8 Maret 2025 07:05 WIB
Vice President Corporate Com­­munication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ( Foto:  Facebook.com/fdsantoso)
Vice President Corporate Com­­munication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ( Foto: Facebook.com/fdsantoso)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Pertamina menurunkan harga Avtur untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat, memiliki peran signifikan. Sebab, 20-40 persen komponen harga tiket berasal dari bahan bakar pesawat tersebut. Diskon penerbangan diyakini bakal menggerakkan perekonomian. 

Sebagai upaya mendukung kebijakan diskon harga tiket pesawat, PT Pertamina (Persero) mengumumkan penurunan harga Avtur di 37 lokasi Bandar Udara (bandara).

Vice President Corporate Com­­munication Pertamina Fa­djar Djoko Santoso meng­ungkapkan, langkah Pertamina dalam penyesuaian harga Avtur akan dilaksanakan di ber­bagai lokasi bandara yang dike­lola Angkasa Pura. 

Menurut Fadjar, langkah ini merupakan bagian dari upaya sinergi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dalam mendukung kelancaran transportasi udara bagi masyarakat selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2025.

“Pertamina akan selalu memastikan energi, termasuk Avtur, untuk penerbangan mudik Lebaran tetap terpenuhi dan lancar,” jelas Fadjar dalam keterangan resmi, Selasa (4/3/2025).

Fadjar merinci, kebijakan pe­nurunan harga Avtur akan berlangsung mulai dari 18 Maret-15 April 2025. 

Baca juga : Rosan Kerek Investasi Dan Program Hilirisasi

Evaluasi harga ini juga tetap mempertimbangkan volatilitas harga minyak dan kondisi pasar terkini selama periode Maret-April.

“Harga tersebut ditetapkan dengan tetap menjamin keberlanjutan bisnis, dan dukungan terhadap industri penerbangan nasional,” ujar Fadjar.

Penurunan harga pada beberapa lokasi tersebut, tambah Fadjar, ditetapkan berdasarkan tren peningkatan permintaan Avtur yang signifikan di 37 Bandara. 

Ia menyampaikan, langkah ini diharapkan dapat berkontribusi secara nyata dalam menyukseskan kebijakan penyesuaian harga tiket penerbangan domestik pada periode Ramadan dan Idul Fitri 2025, sebagaimana harapan Pemerintah

Selan itu, inisiatif tersebut juga dapat memberi dampak positif untuk stabilitas harga tiket penerbangan domestik.

“Serta mendukung maskapai nasional menyediakan layanan yang kompetitif untuk masyarakat,” ucapnya.

Baca juga : Nyaris Cerai Lagi

Terpisah, Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengapresiasi langkah Pertamina yang menurunkan harga Avtur dalam mendukung penurunan harga tiket pesawat. Terutama di tengah gejolak isu yang menerpa Pertamina.

“Kebijakan penurunan har­ga Avtur ini mendukung ins­truksi Presiden Prabowo Su­bianto, agar masyarakat bisa men­dapatkan tiket pesawat dengan harga terjangkau dan mengge­rakkan ekonomi,” ka­ta Komaidi kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Komaidi berharap, harga tiket pesawat yang lebih murah di momen Lebaran nanti, membuat masyarakat lebih mudah dan terjangkau untuk bepergian. Serta meningkatkan kunjungan wisata, yang pada akhirnya mendongkrak aktivitas ekonomi di berbagai sektor.

Menurut Komaidi, komponen bahan bakar Avtur bukan menjadi penyebab mahalnya harga tiket pesawat di Indonesia.

Komaidi menjelaskan, berdasarkan hasil studi, rata-rata porsi biaya Avtur dalam komponen harga tiket pesawat antara 20-40 persen.

“Studi tersebut menggambarkan, terdapat sekitar 60-80 persen komponen biaya penerbangan yang lain di luar biaya Avtur,” terang Komaidi.

Baca juga : Tahan Marah Agar Jadi Ibu Panutan

Harga tiket pesawat yang dibayar konsumen ditentukan oleh 16 komponen. Dan Avtur hanya satu dari 16 komponen tersebut, imbuhnya. Sehingga tidak tepat menyimpulkan tingginya harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik akibat mahalnya harga Avtur.

Berdasarkan ketentuan Per­aturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019, komponen tarif tiket pesawat yang harus dibayar oleh konsumen meliputi tarif jarak, pajak, iuran wajib asuran­si, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

“Maka, tarif jarak yang harus dibayar konsumen terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung,” ucapnya.

Biaya langsung meliputi bia­ya operasi langsung tetap dan biaya operasi langsung variabel. Biaya operasi langsung tetap sesuai Permenhub 20/2019 meliputi, biaya penyusutan atau sewa pesawat, biaya asuransi, biaya gaji tetap kru, biaya gaji tetap teknisi, serta biaya kru dan teknisi training.

Sementara biaya operasi langsung variabel meliputi biaya pelumas, biaya bahan bakar minyak (Avtur), biaya tunja­ngan kru, biaya overhaul atau pemeliharaan.

Lalu, biaya jasa kebandar­u­daraan, biaya jasa navigasi pe­nerbangan, biaya jasa ground handling penerbangan, dan bia­ya katering penerbangan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.