RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) akhirnya menjebloskan H Alim Ali (HA) ke bui setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024.
Alim Ali resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari pertama. Crazy rich yang disebut-sebut kebal hukum ini dijemput paksa oleh tim penyidik Kejari Muba dengan bantuan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa saat dijemput, Alim Ali menolak menjalani pemeriksaan. Karena itu, tim penyidik langsung mengambil tindakan penahanan terhadapnya.
“Saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak, sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” ujar Vanny dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Baca juga : Wamendagri Bima Dorong Kepala Daerah Aktif Awasi Proyek Irigasi
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riyadi, mengatakan Alim Ali ditetapkan sebagai tersangka bersama AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah proyek tol tersebut.
Dalam kasus ini, pada November-Desember 2024, keduanya diduga memalsukan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Dokumen tersebut diajukan sebagai kelengkapan untuk mendapatkan ganti rugi lahan pembangunan jalan tol.
Namun, berdasarkan pengumuman resmi Panitia Pengadaan Tanah, tanah tersebut bukanlah milik Alim Ali. Fakta ini bertentangan dengan dokumen yang diajukannya, sehingga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Muba menetapkan Alim Ali dan AM sebagai tersangka dengan dasar Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025. “Atas bukti yang cukup, kami menetapkan HA dan AM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemalsuan dokumen ganti rugi lahan proyek tol Betung-Tempino,” tegas Roy.
Baca juga : Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara
Keduanya dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel, Fadrianto, mengapresiasi langkah cepat Kejari Muba dalam menangani kasus ini. "Ini pintu masuk membongkar jaringan mafia tanah,” ujarnya.
Fadrianto juga mendesak agar Kejari Muba tidak berhenti hanya pada dua nama tersebut. Ia yakin masih ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. “Kami meminta kejaksaan menyikat habis semua pelaku. Jangan beri ruang bagi mafia tanah yang menghisap uang negara dan rakyat. Termasuk menelusuri aliran dana ke pihak-pihak lain,” tegasnya.
Selain kasus pemalsuan dokumen proyek tol, Alim Ali juga disebut-sebut terlibat dalam dugaan mafia tanah di sektor perkebunan sawit.
Baca juga : Kasus Korupsi Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Dituntut 16 Tahun Bui
M Khoiry Lizani dari Solidaritas Mahasiswa Pemuda untuk Demokrasi dan Reforma Agraria menyoroti dugaan praktik serupa yang melibatkan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), perusahaan yang dipimpin oleh Alim Ali.
Khoiry menuding PT SKB mencaplok lahan warga hingga membangun kebun sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU). “Bukan cuma tanah tol. Di Musi Rawas Utara, PT SKB diduga mencaplok lahan tanah warga dan kawasan hutan. Mereka mendapat izin dari Kabupaten Musi Banyuasin, tapi beroperasi di wilayah lain,” kata Khoiry.
Menurutnya, kasus pemalsuan dokumen PT SKB bahkan sudah bergulir di pengadilan. Pengadilan Negeri Lubuklinggau telah mengeluarkan putusan terkait pemalsuan dokumen, yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang.
Dengan rentetan kasus ini, tekanan terhadap aparat penegak hukum semakin kuat agar segera mengusut tuntas jaringan mafia tanah yang diduga melibatkan Alim Ali.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.