RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan perusahaan ojek online untuk memberikan bonus hari raya (BHR) kepada pengemudi dan kurirnya. Modantara berharap perusahaan ojek online segera melaksanakan intruksi Presiden.
"Apresiasi terhadap perhatian Presiden yang mengimbau perusahaan layanan pengantaran berbasis aplikasi untuk memberi BHR dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja dan kemampuan finansial perusahaan," demikian tertulis keterangan pers Modantara, Rabu (19/3/2025).
Modantara berharap Kementerian Ketenagakerjaan selaku regulator mengikuti arahan Prabowo terkait pemberian BHR kepada pengemudi ojol dan kurir aktif.
Baca juga : Kendalikan Harga Bahan Pokok, Kemenperin Naikkan Pasokan Dua Kali Lipat
"Pada Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 terdapat ketidakselarasan dengan arahan dari Bapak Presiden, dan cenderung tidak menggambarkan pemahaman terhadap kompleksitas industri dan ekosistem," ujar Modantara.
Ia lantas mencontohkan perusahaan wajib memberikan BHR kepada seluruh pengemudi ojol dan kurir yang terdaftar. Menurut Modantara, kebijakan ini tidak mencerminkan keberpihakan kepada mitra yang telah bekerja keras.
"Bayangkan apakah adil jika mitra yang baru mendaftar kemarin atau baru menyelesaikan 1-2 order mendapatkan BHR? Apakah adil bagi rekannya yang sudah bekerja lebih lama dan lebih produktif?" tanya Modantara.
Baca juga : Rektor Untad Minta Pemerintah Relaksasi Kebijakan Efisiensi
Modantara menambahkan, undang-undang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dengan mempertimbangkan periodesasi kerja. Juga, tergantung bagaimana kemampuan finansial perusahaan. "Bukan sekadar telah melakukan pendaftaran," jelas Modantara.
Modantara menyampaikan terdapat beberapa poin SE Kemnaker yang mengejawantahkan imbauan Prabowo. Misalnya perhitungan BHR sebesar 20 persen dari pendapatan rata-rata bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra produktif.
"Persentase 20 persen ini ditentukan sepihak dan sangat memberatkan bagi sebagian besar platform. Terutama tanpa kejelasan definisi apa yang dimaksud 'pendapatan bersih', ketentuan ini justru bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian dalam implementasinya," ujarnya.
Baca juga : Antisipasi Macet, Kementerian PU Petakan Titik Rawan di Jalur Mudik Lebaran
Menurut Modantara, semestinya Pemerintah tidak perlu mendikte besaran persentase, melainkan cukup menyerahkan kepada perusahaan sesuai kemampuan finansial. Mengingat, setiap platform memiliki bisnis model dan struktur biaya operasional yang berbeda-beda.
Karena di poin satu dalam SE yang menyatakan BHR diberikan kepada seluruh mitra terdaftar secara resmi, maka imbauan ini memberikan ekspektasi kepada mitra yang sudah lama tidak aktif atau aktif sebentar di berbagai platform, tapi terdaftar akan tetap memperoleh BHR.
"Imbauan ini menyuburkan ekspektasi keliru yang mengakibatkan friksi-friksi di lapangan yang tidak perlu karena sejatinya, sesuai arahan Presiden, jika mitra tidak aktif tidak perlu memperoleh BHR," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.