RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku menulis sendiri eksepsi pribadinya di balik sel Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eksepsi yang ditulis tangan itu dituangkan dalam 27 lembar kertas, yang ketika diterjemahkan dalam ketikan, menjadi 20 lembar.
“Saya menulis ini dengan tangan saya sendiri di rumah tahanan. Ini adalah bentuk komitmen saya untuk menegakkan keadilan dan menyampaikan kebenaran," ujarnya usai sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Ia menambahkan, eksepsi tersebut tidak hanya berisi pembelaan hukum, tetapi juga perspektif ideologis dan historis tentang pentingnya keadilan bagi bangsa Indonesia.
"Di dalam eksepsi ini, saya menyampaikan bahwa keadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa yang merindukan kemerdekaan. Ini adalah semangat yang menggerakkan para pahlawan bangsa untuk berjuang," tuturnya.
Hasto menegaskan, keadilan adalah prinsip yang sangat hakiki dan melekat pada nilai-nilai kebangsaan.
“Jika kita mengabaikan praktik-praktik ketidakadilan, maka kita sama saja dengan membunuh masa depan kita sebagai bangsa," tuturnya.
Baca juga : Calvin Klein Rilis Koleksi Jam Tangan Terbaru Elegan, Modern, dan Berani
Ia mengingatkan bahwa perjuangan para pahlawan bangsa tidak hanya untuk meraih kemerdekaan, tetapi juga untuk menegakkan keadilan.
“Mengapa para pahlawan kita berjuang? Karena mereka ingin mendapatkan keadilan. Keadilan adalah cita-cita yang harus kita perjuangkan bersama," tegas Hasto.
Dalam kesempatan itu, dia juga berpesan kepada akar rumput PDIP, mulai dari anak ranting, ranting Pimpinan Anak Cabang (PAC), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), agar tetap tenang dan terus semangat.
"Berikan dukungan loyalitas tertinggi kepada Ketua Umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri di dalam mengabdi kepada bangsa dan negara dan menjalankan tugas-tugas internasionalnya," pesan Hasto.
Hasto menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus memperjuangkan keadilan.
"Keadilan adalah cita-cita kita bersama. Mari kita terus berjuang untuk menegakkan keadilan dan membangun masa depan bangsa yang lebih baik," tutupnya.
Pernyataan Hasto ini mendapat respons positif dari para pendukung dan simpatisan PDI Perjuangan.
Baca juga : SIM Keliling Tangsel Kamis 27 Februari, Cek Disini Lokasinya
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat yang hadir di lokasi, mengatakan banyak pihak yang mengapresiasi semangat Sekjen Hasto Kristiyanto untuk terus memperjuangkan keadilan meskipun berada dalam tekanan hukum.
“Pak Hasto adalah sosok yang pantang menyerah. Dia terus memperjuangkan keadilan meskipun dalam keadaan sulit," tutur Djarot.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Caleg terpilih daerah Sumatera Selatan atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa.
Adapun kasus ini bermula ketika caleg dari PDIP asal Sumsel 1 Nazarudin Kiemas meninggal dunia dan dicoret namanya dari dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Jaksa menyebut bahwa pada 22 Juni 2019 diadakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin.
Hasil rapat tersebut, Hasto memberi perintah kepada Donny (Tim Hukum PDIP) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Baca juga : Di-prank Polisi Gadungan, 30 Pelari Dibuat Salah Arah
Setelahnya, Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke Rumah Aspirasi dan menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI.
"Terdakwa (Hasto) menyampaikan Harun Masiku harus dibantu menjadi anggota DPR karena sudah menjadi keputusan partai dan memerintahkan kedua orang tersebut untuk mengurus Harun Masiku di KPU agar ditetapkan sebagai anggota DPR," kata JPU.
Pada 27 September 2019, Hasto lantas memanggil Riezky Aprilia (calon yang menggantikan Nazarudin Kiemas) agar mengundurkan diri sebagai Caleg Terpilih, namun dirinya enggan memenuhi permintaan Hasto.
Pada tanggal 6 Januari, Wahyu bertemu Hasyim Asyari untuk melakukan pertemuan dengan utusan PDIP Agustiani Tio yang ingin konsultasi soal prosedur dan mekanisme PAW Harun Masiku.
Karena Riezky Aprilia telah dilantik, PAW Harun Masiku tidak dapat dilakukan.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.