RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pernah bertemu dengan buron Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal itu yang membuat penyidik KPK memanggil eks terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu hari ini, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
“Dikonfirmasi tentang pertemuan yang bersangkutan dengan HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Dia menyampaikan, dalam pertemuan, Djoko Tjandra Dan Harun Masiku membahas sesuatu yang diduga bersinggungan dengan perkara. Namun, Tessa belum mau mengungkapkan detailnya.
“Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST (Djoko Soegiarto Tjandra) kepada HM (Harun Masiku) untuk membantu mengurus sesuatu. Detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” ungkapnya.
“Nanti saya tanyakan ke penyidik bisa disampaikan ke teman-teman atau belum,” sambung Tessa.
Baca juga : Digarap KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra: Cuma Silaturahmi
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini memastikan akan ada pihak lain yang akan dimintai keterangan untuk memperkuat peristiwa tersebut.
Sebelumnya, usai diperiksa selama sekitar 3,5 jam, Djoko Tjandra yang mengaku datang untuk "silaturahmi", menyatakan tak mengenal Harun Masiku, yang saat ini masih jadi buronan KPK.
“Tidak, tidak, saya tidak kenal. Sama sekali tidak. Saya nggak kenal, jadi saya nggak bisa jawab apa-apa dong, ya kan,” elaknya.
Karena itu, Djoko membantah dirinya membantu pelarian eks Caleg PDIP itu di Singapura.
“Ya nggak betul, kenal aja nggak, gimana bantu,” tutur Djoko.
Selain itu, dia juga mengaku tak mengenal tersangka lain dalam kasus ini, yakni Donny Tri Istiqomah dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca juga : Deputi Kamtibmas Kemenko Polkam Tinjau Arus Mudik di Jawa Timur
“Nggak, nggak, nggak ada yang saya kenal. Nggak ada pertanyaan, wong saya nggak kenal. Saya nggak kenal, gimana saya mau cerita,” ucap Djoko sambil berjalan meninggalkan Gedung KPK.
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat Harun Masiku sebagai tersangka. Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara di KPK.
Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR. KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.
Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebagian uang suap untuk Wahyu Setiawan tersebut berasal dari Hasto.
“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca juga : Sudjatmiko Perjuangkan Penambahan Layanan Mudik Gratis Warga Depok
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara perkara kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku. KPK menyebut, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Syahrir, untuk menelepon Harun Masiku serta memerintahkannya merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.
Selain itu Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hasto saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.