Sebelumnya
Setelah mengantongi duit suap, pada 19 Maret 2025, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa tiga terdakwa korporasi minyak goreng terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, tapi dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. Hakim juga membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan jaksa.
Ketiga korporasi itu adalah PT WG, PT PHG dan PT MMG. Padahal di kasus persidangan itu, Jaksa menuntut ketiga korporasi dihukum membayar uang pengganti. Masing-masing kepada PHG sebesar Rp 937 miliar, WG sebesar 11,8 triliun, dan MMG sebesar Rp 4,8 triliun.
Terpisah, Mahkamah Agung (MA) menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. MA berjanji mengusut tuntas dugaan suap yang melibatkan hakim dalam perkara korupsi minyak goreng.
Baca juga : Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS Periode 2024-2028
“Di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional,” ujar Juru Bicara MA Yanto dalam keterangan persnya, Senin (14/4/2025).
Yanto menyampaikan, putusan lepas tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa telah mengajukan kasasi pada tanggal 27 Maret 2025. Ia pun menegaskan, saat ini hakim dan panitera yang jadi tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara. “Jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap,” ungkapnya.
Sebagai respons lanjutan, Badan Pengawasan (Bawas) MA membentuk Satgas Khusus untuk mengevaluasi disiplin dan etika hakim, serta mempercepat penerapan sistem Smart Majelis untuk menunjuk hakim secara otomatis demi mencegah korupsi
Baca juga : PKB Solid Di Dunia Nyata & Jagat Maya
“Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya prihatin dan menyayangkan peristiwa itu. KY bakal menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.
“Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim,” jelas Mukti Fajar, Senin (14/4/2025).
Baca juga : Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying
Apabila diperlukan, lanjut Fajar, KY siap berkoordinasi dengan MA dan Kejagung untuk pendalaman kasus ini. Ia juga meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.