BREAKING NEWS
 

Catatan Hadi Filino Gunarto

Penyalahgunaan Profesi Kedokteran: Saat Etika Dilanggar di Ruang Perawatan

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 15 April 2025 19:06 WIB
Hadi Filino Gunarto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam beberapa tahun terakhir, dunia kesehatan Indonesia diguncang berbagai kasus yang mencoreng nama baik profesi medis. Ironisnya, penyimpangan itu justru datang dari mereka yang seharusnya menjadi simbol harapan dan penyembuh: para dokter. Beberapa kasus pelecehan seksual oleh tenaga medis terhadap pasien dan keluarganya telah mengejutkan publik, menimbulkan trauma mendalam bagi korban, dan mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Salah satu kasus yang paling menggemparkan adalah dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, dan diikuti kejadian yang menimpa pasien poli obstetri dan ginekologi (obgyn) di salah satu rumah sakit di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelanggaran berat untuk kasus di RSHS membuat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menjatuhkan sanksi pencabutan izin praktik seumur hidup jepada salah satu oknum dokter yang kini sudah menjadi tersangka di Polda Jawa Barat. Ini menjadi peringatan keras bahwa penyimpangan etika yang berimplikasi pidana, dalam profesi kedokteran tak bisa dibiarkan begitu saja.

Kenapa Ini Bisa Terjadi?

Masalah ini tak muncul begitu saja. Ada sejumlah faktor mendasar yang memicunya. Pertama, relasi antara dokter dan pasien di Indonesia masih sangat hierarkis. Dokter dianggap sebagai pihak yang serba tahu dan berkuasa, sementara pasien cenderung pasif dan bergantung sepenuhnya. Ketimpangan ini membuka peluang bagi oknum untuk menyalahgunakan posisi mereka.

Kedua, budaya "diam" yang masih kental di lingkungan medis memperburuk situasi. Banyak korban takut bersuara karena khawatir akan stigma, balasan, atau tidak dipercayai. Akibatnya, banyak kasus yang tidak pernah terungkap, dan pelaku pun terus bebas berkeliaran.

Di sisi lain, meski regulasi seperti Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sudah ada, implementasinya sering kali tidak konsisten. Lemahnya penegakan hukum dan minimnya sanksi membuat penyimpangan etika terus berulang.

Etika Kedokteran: Antara Ideal dan Realita

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) sejatinya mengatur dengan tegas soal integritas, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak pasien. Tapi dalam praktiknya, pelanggaran masih saja terjadi. Lembaga seperti Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) punya peran penting untuk menegakkan kode etik, namun prosesnya sering lambat dan tidak transparan, sehingga efek jeranya lemah.

Ada masalah mendasar lain yang belum tersentuh: pendidikan etika di dunia medis masih dianggap pelengkap, bukan prioritas. Padahal, penguatan etika sejak di bangku kuliah sangat penting agar calon dokter tidak hanya cakap secara teknis, tapi juga punya fondasi moral yang kuat.

Dampak yang Tak Bisa Diabaikan

Pelanggaran etika oleh tenaga medis, terutama ketika menyangkut kekerasan seksual atau penyalahgunaan wewenang dalam ruang perawatan, memiliki dampak yang jauh melampaui korban langsung. Kasus-kasus seperti ini menciptakan trauma mendalam pada individu, tetapi juga menimbulkan efek psikososial yang luas terhadap masyarakat. Rasa aman dan kepercayaan yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam interaksi pasien dan dokter, mulai tergantikan oleh rasa curiga, cemas, bahkan ketakutan. Ketika pasien merasa tidak lagi terlindungi atau dihormati di ruang yang seharusnya menjadi tempat pemulihan, maka seluruh proses penyembuhan fisik dan mental pun terganggu. Tidak sedikit korban yang mengalami depresi, gangguan stres pascatrauma (PTSD), dan bahkan menghindari fasilitas kesehatan secara total akibat pengalaman buruk tersebut.

Baca juga : Rayakan Hari Lingkungan Hidup, Avoskin Siap Menggelar Trail Run 2025

Lebih jauh lagi, krisis kepercayaan ini menjadi tantangan serius bagi upaya Pemerintah—khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes)—yang tengah berupaya keras membangun sistem layanan kesehatan yang berkualitas, manusiawi, dan berorientasi pada pasien. Dalam beberapa tahun terakhir, Kemenkes telah meluncurkan berbagai program transformasi layanan, seperti integrasi sistem rujukan, digitalisasi rekam medis, hingga peningkatan kompetensi SDM medis secara nasional. Semangat di balik upaya tersebut adalah untuk memastikan masyarakat Indonesia merasa cukup aman, nyaman, dan yakin terhadap mutu layanan kesehatan di dalam negeri, sehingga tidak perlu lagi mencari pengobatan ke luar negeri.

Namun, ketika terjadi pelanggaran etik berat yang tidak ditangani secara tegas dan transparan, upaya peningkatan mutu layanan itu dapat mengalami kemunduran. Masyarakat akan kembali memandang sistem kesehatan domestik dengan skeptisisme. Rasa trauma terhadap dokter bisa menjelma menjadi ketidakpercayaan terhadap institusi kesehatan secara keseluruhan. Akibatnya, preferensi berobat ke luar negeri kembali menguat, yang pada gilirannya membuat sistem kesehatan nasional kehilangan legitimasi dan potensi pembelajaran.

Dalam konteks ini, menjaga integritas dan etika profesi kedokteran bukan hanya soal disiplin individu, tetapi juga merupakan bagian vital dari pembangunan sistem kesehatan yang berdaulat, inklusif, dan dipercaya publik. Jika dibiarkan, satu pelanggaran dapat meruntuhkan kerja keras ribuan tenaga medis yang selama ini sudah bekerja dengan dedikasi tinggi. Maka, penguatan etika, pengawasan ketat, dan penegakan hukum yang konsisten bukan hanya untuk melindungi pasien, tetapi juga untuk menjaga martabat profesi dan masa depan layanan kesehatan Indonesia.

Peran Manajemen RS, Lembaga & Organisasi Profesi

Beberapa langkah tegas memang sudah diambil. KKI telah mencabut hak praktik dokter pelaku pelanggaran, langkah yang patut diapresiasi. Namun, ini belum cukup. Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus terlibat aktif dalam pengawasan internal, peningkatan pelatihan etika, dan mendorong budaya transparansi di lingkungan medis.

Manajemen rumah sakit memegang peran strategis dan operasional dalam menjamin bahwa seluruh layanan medis berjalan sesuai dengan standar keselamatan pasien, prinsip etika profesi, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks kasus etik seperti yang terjadi di RSHS Bandung, tanggung jawab manajemen tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga harus mencakup upaya preventif yang sistematis. Salah satu bentuk tanggung jawab preventif adalah penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol keamanan, khususnya untuk tindakan medis yang bersifat sensitif. Manajemen rumah sakit wajib memastikan bahwa seluruh tenaga medis memahami, menginternalisasi, dan menjalankan SOP tersebut dalam praktik sehari-hari. Selain itu, rumah sakit juga harus secara berkala menyelenggarakan pelatihan mengenai etika profesi kedokteran dan keterampilan komunikasi yang berfokus pada empati serta perlindungan hak-hak pasien.

Ketika terjadi insiden yang mengindikasikan pelanggaran etik, tanggung jawab manajemen beralih pada aspek kuratif. Ini mencakup pembentukan tim investigasi internal yang bekerja secara objektif untuk mengungkap fakta, serta kewajiban untuk melaporkan kasus tersebut kepada institusi yang berwenang, seperti Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), atau aparat penegak hukum apabila diperlukan. Tidak kalah penting, rumah sakit juga bertanggung jawab memberikan pendampingan psikologis dan dukungan hukum kepada pasien yang menjadi korban, sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan dan pemulihan hak-hak pasien yang dirugikan.

Adsense

Dalam konteks kasus pelecehan oleh dokter residen di RSHS Bandung, pertanyaan tentang penggunaan obat bius sangat relevan. Penggunaan obat bius atau anestesi di Indonesia tidak diatur secara spesifik dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien maupun Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Kesehatan, namun kedua regulasi tersebut tetap memiliki keterkaitan. Permenkes 11/2017 menekankan pentingnya keselamatan pasien dalam setiap tindakan medis, termasuk pencegahan kesalahan dalam pemberian obat yang mencakup anestesi sebagai prosedur berisiko tinggi. Sementara itu, Permenkes 31/2019 mewajibkan pencatatan lengkap dan akurat dalam sistem informasi kesehatan, termasuk seluruh tindakan medis yang dilakukan, sehingga penggunaan obat bius pun harus terdokumentasi dengan baik dalam rekam medis pasien. Untuk pengaturan yang lebih spesifik, praktik penggunaan anestesi biasanya mengacu pada standar profesi dan pedoman klinis dari Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), serta standar pelayanan medik yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 

Sementara itu, kejadian yang menimpa pasien poli obstetri dan ginekologi (obgyn) di salah satu rumah sakit di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dapat dikategorikan sebagai penyimpangan terhadap SOP pelayanan medis. Mengacu pada Standar Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) serta Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Kedokteran, pasien memiliki hak untuk didampingi selama proses konsultasi, terutama dalam pelayanan yang bersifat sensitif seperti ginekologi. Dalam standar pelayanan, kehadiran minimal satu tenaga medis pendamping—umumnya perawat—selama pemeriksaan fisik atau prosedur invasif merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, praktik pemeriksaan yang hanya melibatkan dokter dan pasien dalam ruangan tanpa pendamping, khususnya pada tindakan yang menyangkut area tubuh yang privat, jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku serta prinsip dasar perlindungan dan kenyamanan pasien.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Baca juga : Menteri Pendidikan Filipina Kunjungi Fakultas Kedokteran UI, Ini Yang Dibahas

Sebagai langkah perbaikan yang mendesak, ada sejumlah hal krusial yang perlu dilakukan untuk memastikan agar insiden serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga. Salah satunya adalah penguatan pendidikan etika kedokteran sejak dari bangku kuliah. Institusi pendidikan profesi dokter harus menempatkan mata kuliah etika sebagai pilar utama, bukan sekadar pelengkap kurikulum. Materi etika hendaknya diajarkan secara aplikatif dan dikaitkan langsung dengan situasi nyata yang kerap dihadapi di lapangan, sehingga calon tenaga medis benar-benar memahami dan menginternalisasi nilai-nilai profesionalisme, empati, dan tanggung jawab moral terhadap pasien.

Selain itu, sistem pengawasan internal di rumah sakit perlu dibenahi secara serius. Setiap rumah sakit idealnya memiliki unit khusus yang secara independen menangani dugaan pelanggaran etika, dengan sistem pelaporan yang mudah diakses, aman, dan bebas dari tekanan—baik bagi pasien, keluarga, maupun tenaga medis lainnya. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran, sekecil apa pun. Setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan terukur. Ketidakhadiran respons terhadap pelanggaran justru membuka ruang bagi praktik-praktik tidak etis untuk terus berulang.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelanggaran etik dan hukum dalam dunia kedokteran harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Setiap tindakan yang merendahkan martabat serta membahayakan keselamatan pasien tidak bisa ditoleransi atas dasar apa pun, termasuk status, posisi, atau reputasi pelaku. Ketegasan dalam penegakan hukum merupakan bentuk perlindungan nyata bagi pasien sekaligus cermin dari integritas sistem kesehatan kita.

Terakhir, pemberdayaan pasien dan masyarakat menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Edukasi mengenai hak-hak pasien harus diperluas dan diperkaya, agar masyarakat menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, didampingi saat pemeriksaan, serta menyampaikan pengaduan apabila mengalami perlakuan yang tidak etis. Lingkungan pelayanan kesehatan yang sehat adalah yang menjunjung tinggi martabat manusia dan terbuka terhadap kontrol publik sebagai bentuk akuntabilitas bersama.

Penutup: Saatnya Bergerak Bersama

Kasus penyalahgunaan profesi kedokteran, seperti yang terjadi di RSHS Bandung dan salah satu klinik swasta di Garut, hanyalah bagian puncak dari gunung es persoalan yang lebih besar: rapuhnya standar pelayanan dan pengawasan di sejumlah fasilitas kesehatan di Indonesia. Masalah ini tidak bisa direduksi menjadi kesalahan individual seorang dokter, melainkan merupakan refleksi dari celah sistemik yang selama ini luput dari pembenahan. Di tengah upaya Pemerintah membangun sistem kesehatan nasional yang bermutu, adil, dan merata, kasus-kasus ini menjadi alarm keras bahwa reformasi tidak bisa ditunda lebih lama.

Dalam konteks ini, peran Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, menjadi sentral. Pemerintah harus mendorong perbaikan regulasi dan penguatan implementasi kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan martabat pasien. Ini mencakup pengawasan ketat terhadap SOP rumah sakit, akreditasi yang lebih substantif daripada administratif, serta sistem pelaporan insiden yang aman dan bebas intimidasi. Transformasi sistem kesehatan nasional tidak cukup berhenti pada infrastruktur dan digitalisasi, tetapi juga harus mencakup pembenahan mendalam pada budaya kerja dan etika layanan medis.

Asosiasi rumah sakit, baik negeri maupun swasta, juga tidak boleh bersikap pasif. Mereka perlu memimpin gerakan perubahan dari dalam, mendorong anggotanya untuk merevisi SOP internal, memperkuat mekanisme pengawasan etik, dan menjamin bahwa setiap rumah sakit memiliki prosedur pendampingan yang ketat, terutama dalam pelayanan-pelayanan sensitif seperti obstetri dan ginekologi. Evaluasi ulang terhadap standar layanan, termasuk penggunaan obat bius, kehadiran tenaga pendamping, dan komunikasi dokter-pasien, harus menjadi prioritas.

Di sisi lain, organisasi profesi seperti IDI dan lembaga etik seperti MKEK memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga marwah profesi. Tindakan tegas terhadap pelanggaran tidak boleh ditunda atau dilunakkan. Transparansi dalam proses etik, pelaporan hasil, serta pembinaan berkelanjutan harus diupayakan secara konsisten. Profesi kedokteran hanya bisa tetap dihormati jika mampu menunjukkan bahwa integritas dan akuntabilitas adalah nilai-nilai yang dijunjung tinggi.

Baca juga : Kapolri Puji Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 Lancar Dan Aman

Lembaga pendidikan kedokteran pun harus mengambil peran sentral. Etika kedokteran harus diajarkan sejak awal, tidak hanya sebagai teori, tetapi juga melalui simulasi kasus, pembelajaran berbasis empati, dan mentoring yang melibatkan praktisi teladan. Calon dokter perlu disiapkan untuk menghadapi dilema moral di lapangan, bukan sekadar dilatih menjadi klinisi yang andal secara teknis.

Lembagau atau Komite Akreditasi Rumah Sakit nasional juga memegang peran krusial dalam menjamin bahwa akreditasi rumah sakit bukan sekadar formalitas administratif, tetapi betul-betul mencerminkan kepatuhan terhadap standar etik, profesionalisme, dan perlindungan terhadap pasien. Proses akreditasi perlu mencakup evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan pasien dalam prosedur klinis sensitif, serta memverifikasi keberadaan sistem pengawasan internal yang efektif.

Tak kalah penting, peran masyarakat sipil dan media sebagai pengawas independen harus diapresiasi. Publik yang kritis adalah modal sosial yang penting untuk mendorong transparansi dan perbaikan sistemik. Masyarakat berhak tahu hak-haknya, dan negara berkewajiban memastikan bahwa setiap warga menerima layanan kesehatan yang bermartabat, aman, dan berpihak pada kemanusiaan.

Kini saatnya seluruh pemangku kepentingan bergerak secara kolektif. Dunia medis Indonesia harus kembali kepada jati dirinya: sebuah ruang pelayanan yang menjunjung tinggi integritas, bukan sekadar tempat praktik medis. Kepercayaan publik bukanlah hadiah, melainkan hasil dari komitmen yang berkelanjutan terhadap nilai-nilai profesionalisme, transparansi, dan tanggung jawab bersama. Jika momentum ini tidak digunakan untuk melakukan koreksi menyeluruh, kita bukan hanya kehilangan kepercayaan, tapi juga masa depan sistem kesehatan yang manusiawi.

Hadi Filino Gunarto
Mantan CEO PT Pindad Medika Utama (holding RS Pindad) & Pemerhati Isu-isu Kesehatan Masyarakat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense