Dark/Light Mode

Soal Penghapusan Presidential Threshold

Dasco Merasa Masih Ada Ruang Pembatasan Capres

Rabu, 8 Januari 2025 08:43 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR akan segera menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, merasa dalam putusan itu masih ada ruang untuk membatasi jumlah calon presiden agar tidak terlalu banyak.

Dasco mengatakan, DPR belum mengambil sikap atas putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. DPR baru akan membahasnya setelah masa reses pada 15 Januari 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyampaikan, DPR perlu mengkaji lebih lanjut terkait lima poin rekayasa konstitusional yang diberikan MK untuk dipedomani pembentuk UU, yaitu DPR dan Pemerintah, dalam membuat norma hukum baru. Khususnya yang berkaitan dengan pembatasan pasangan capres-cawapres.

"Kita sama-sama tahu bahwa MK juga membuka ruang dan ada keinginan MK juga, jangan sampai calon presiden terlalu banyak atau juga terlalu sedikit," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Baca juga : Sarana Dan Prasarana Untuk ASN Bisa Digunakan Tahun Ini

Rekayasa konstitusional ini, kata Dasco, akan disusun sedemikian rupa agar Putusan MK tidak terhalangi dalam penyusunan aturan baru. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat yang wajib ditaati.

Dasco menerangkan, DPR berencana merevisi UU Pemilu menjadi Omnibus Law Pemilu. Dalam revisi dan penyusunan ini, akan dilakukan penyesuaian agar sejalan dengan Putusan MK.

"Kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen untuk mengupas, dan juga kemudian membahas bagaimana sih itu yang namanya rekayasa konstitusi yang diputuskan MK. Itu akan dijalankan oleh DPR," jelasnya.

Dari pihak Pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga memastikan, menghormati dan mematuhi Putusan MK yang menghapus syarat presidential threshold, karena bersifat final dan mengikat. Makanya, revisi UU Pemilu nanti akan berpedoman pada lima poin rekayasa konstitusional yang diberikan MK.

Baca juga : Rumahnya Di Bekasi Digeledah KPK, Hasto Ngantor Di Jakarta

Supratman telah menugaskan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk mengkaji putusan MK. Hal ini sebagai persiapan revisi UU Pemilu yang akan segera dilakukan DPR.

Mengenai materi revisi, Supratman mengatakan, putusan MK tidak serta-merta menghapus ambang batas dan memungkinkan semua partai politik bisa mencalonkan presiden. MK memberi ruang kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusional.

"Tetapi, apakah nanti semua partai politik masing-masing boleh mencalonkan? Nah, nanti akan dibahas pada revisi Undang-Undang tentang Pemilu, Partai Politik, maupun Pilkada," tuturnya.

Di sisi lain, meskipun nantinya tidak ada presidential threshold, Supratman menekankan, capres dan cawapres tetap membutuhkan dukungan kuat dari parlemen. Apalagi, para calon pasti ingin program yang diusung mendapatkan dukungan, baik dari regulasi maupun pembiayaan yang perlu disetujui DPR.

Baca juga : Aji Muhawarman: Sifat HMPV Belum Begitu Berbahaya

"Dukungan politik di parlemen pasti sangat dibutuhkan. Jadi, semua capres akan melakukan hal yang sama," tutupnya.

Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, ikut memberi tanggapan. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini menjelaskan, perubahan Pasal 222 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang ambang batas yang akan dibahas DPR, perlu mendengarkan masukan dari semua pihak. Termasuk dari partai politik peserta pemilu, partai politik non peserta pemilu, para akademisi, hingga tokoh-tokoh masyarakat.

Yusril meyakini, akan ada perubahan Pasal 222 UU Pemilu yang bisa muncul sebagai inisiatif dari Pemerintah maupun DPR. Namun, dia mengingatkan sebaiknya merumuskan satu norma baru pengganti pasal 222 UU Pemilu yang sesuai dengan perkembangan zaman ke depan. "Dan sesuai dengan lima rekayasa konstitusional atau constitutional engineering dalam pertimbangan hukum Putusan MK," kata Yusril, Selasa (7/1/2025).

Dalam pandangan Yusril, apabila ada keinginan untuk menghidupkan kembali presidential threshold, DPR bisa saja memasukkan dalam norma baru. Namun, dia meyakini hal itu akan kembali dibatalkan MK, karena saat ini sudah ada pandangan baru yang tertuang dalam putusan terakhir dengan mengabulkan penghapusan presidential threshold.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.