RM.id Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Mahfud MD, menyoroti pengungkapan dugaan kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan hakim, pengacara, sampai panitera. Pasalnya, kasus ini membongkar kolaborasi kejahatan dari tiga elemen pengadilan sekaligus, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Utara.
Kasus ini terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya atau lebih dikenal publik sebagai korupsi minyak goreng. Kasus yang dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung) ini melibatkan tiga korporasi besar.
"Oleh karena itu, kita sampai pada kesamaan pendapat dengan orang-orang yang selama ini mengatakan ekosistem pengadilan kita rusak, di mana-mana terjadi korupsi, kolusi, jual-beli perkara, terjadi ijon (perdagangan/pengaturan) hakim, ijon jaksa, ijon polisi, jorok pengadilan itu," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (22/04/2025).
Mahfud melihat, ini bukan kasus pertama mengingat kasus serupa belum lama terbongkar di Surabaya dalam bebasnya Ronald Tannur. Saat itu, hakim-hakim yang memvonis bebas Tannur dibela pimpinannya, termasuk Mahkamah Agung (MA), sampai pada akhirnya semua ternyata terbukti melakukan permainan.
Baca juga : Mahfud MD Dukung Kejaksaan Bongkar Mafia Peradilan
Untuk kasus CPO, Mahfud menceritakan, salah satu tersangka hakim Djumyanto bersama 20 hakim-hakim muda lain pada 2012 pernah datang ke Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan keinginannya memutus mata rantai kejahatan di MA.
Sayang, waktu berlalu, hakim Djumyanto malah jadi sosok yang dibencinya oleh dirinya dahulu.
"Nah, di tahun 2025 ini dia ketangkap kayak begitu. Artinya, orang mau baik di pengadilan itu susah karena ekosistemnya sudah busuk. Sudah kita membentuk KY untuk mengawasi hakim, malah kewenangan KY diamputasi, rekomendasi-rekomendasi KY dilecehkan begitu saja," ujar Mahfud.
Mahfud mengingatkan, teladan yang baik sebenarnya sudah pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membenahi dunia peradilan saat itu.
Baca juga : 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pembebasan Tunggakan Dan Denda Pajak
Contohnya, dalam penyelamatan KPK, SBY sendiri yang membentuk Tim 8, dalam rangka menyelidiki tuntutan pidana terhadap dua pimpinan KPK.
Selain itu, Mahfud menyampaikan, langkah baik pernah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dirasa cukup responsif terkait bebasnya Henry Surya dalam kasus Indosurya dan Surya Darmadi dalam kasus Duta Palma. Serta, meminta rekomendasi langkah-langkah dari Tim Percepatan Reformasi Hukum.
"Presiden Prabowo Subianto menurut saya perlu melakukan tindakan darurat. Misalnya buat Perppu untuk hal-hal tertentu yang harus diselesaikan dalam waktu pendek, dalam waktu panjang yang harus melalui proses legislasi ini, proses kelembagaan ini," kata Mahfud.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo boleh ikut campur dalam urusan-urusan ini. Bahkan, ini menjadi tugas, karena seorang Presiden tidak hanya kepala negara, tapi sebenarnya penegak hukum yang diwakili Polri, Kejagung, dan KPK.
Baca juga : RI Gencar Bernegosiasi & Genjot Kerja Sama ASEAN
Menurut Mahfud, ada banyak hal-hal yang perlu dibenahi dari dunia peradilan. Antara lain, terkait penunjukkan ketua-ketua, baik di pengadilan tinggi maupun di pengadilan negeri, yang dirasa perlu Presiden turun tangan.
Kemudian, membuka kasus-kasus yang tertunda. Saran Mahfud, bentuk tim untuk mencari kasus apa saja dan kenapa bisa tertunda. Mumpung semua belum kadaluwarsa.
"Saya punya banyak daftar untuk itu, tapi mungkin nanti kita secara resmi saja dikirimkan ke Presiden. Ini kalau mau, nanti saatnya kepada Pemerintah," ujar Mahfud
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.