RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik sikap Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan, dukungan Kepala Negara itu seharusnya mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut.
“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI,” ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Baca juga : Di Depan Para Buruh, Prabowo Dukung UU Perampasan Aset
Dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, upaya pemberantasan korupsi bakal lebih efektif untuk mendukung pemerintah melakukan pemulihan aset yang dikorupsi.
“Yang tujuan akhirnya adalah mensejahterakan masyarakat Indonesia,” ucapnya.
“KPK selalu berdiri bersama rakyat dan juga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” sambung Tessa.
Baca juga : Waketum MUI Dukung Kejagung Terus Bongkar Mafia Peradilan
Sebelumnya, pada peringatan hari buruh internasional pada Kamis, 1 Mei 2025 di lapangan Monas Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Pengesahan RUU tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” ujar Prabowo.
Baca juga : Sultan Dorong Pemerintah Tetapkan Lahan Pertanian Abadi Lewat Keppres
Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang ogah mengembalikan hasil kejahatannya.
"Enak saja sudah nyolong nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" seru Kepala Negara disambut sorak-sorai para buruh.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.