BREAKING NEWS
 

Kemendagri Diminta Bikin Kebijakan Tegas

Pengawasan Dan Tata Kelola BUMD Sebaiknya Diperbaiki

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ROMDONY SETIAWAN
Sabtu, 3 Mei 2025 07:25 WIB
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta membuat kebijakan terkait pengawasan dan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan ini diperlukan untuk menghadirkan pola pengawasan, tata kelola yang baik dan punishment, seperti pembubaran BUMD yang tidak sehat.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, cita-cita awal Pemerintah Daerah (Pemda) membuat BUMD untuk membantu kerja-kerja pelayanan umum dan meraih keuntungan fiskal dari kegiatan kewirausahaan. Namun, saat ini tidak sedikit BUMD yang justru menjadi beban karena hanya menyedot dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

“Setiap tahun APBD digelontorkan, sementara BUMD-nya, benefitnya dalam bentuk profit tidak pernah hadir,” ujar Rifqinizamy dikutip, Jumat (2/5/2025).

Sebab itu, DPR meminta Kemendagri menyiapkan kebijakan tentang pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD.

Beleid itu diharapkan bisa mendorong BUMD melakukan tata kelola corporate yang baik dan benar, sekaligus memberi ruang pengawasan serta punishment berupa pembubaran BUMD yang tidak sehat.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Jadi Calon Tunggal

Rifqinizamy menekankan usul dibuatkannya kebijakan tentang pengawasan dan pembinaan BUMD jangan diartikan untuk membebani BUMD. Sebaliknya, kebijakan dibutuhkan untuk mendorong BUMD agar memiliki kinerja yang baik dan bisa menunjang kemandirian fiskal daerah.

Rifqinizamy menyebut, Komisi II mengusulkan kebijakan tentang pengawasan dan pembinaan BUMD dibuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Dalam Permendagri itu diharapkan juga mengatur adanya holding bagi BUMD. Jadi ke depan tidak hanya akan beroperasi di daerahnya saja, tetapi juga beroperasi di daerah lain.

Adsense

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menambahkan, pihaknya berkomiten mendukung BUMD yang sehat. Sementara, bagi BUMD yang sakit, DPR akan tetap mengupayakan terlebih dahulu agar bisa segera diperbaiki oleh kepala daerah, sehingga memberi kontribusi nyata bagi daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk tidak menampik ada sejumlah BUMD di daerah yang masuk kategori tidak sehat. Tidak memiliki kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga perlu dilakukan penyehatan.

Baca juga : Polri Amankan Rp 194,7 M

Ribka memastikan, pihaknya akan memperbaiki kebijakan dan program Kemendagri guna mendukung kemandirian fiskal oleh penyelenggaraan pemerintah daerah dengan PAD, melalui optimalisasi BUMD hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama juga akan kita perbaiki regulasinya,” ujarnya.

Di media sosial X, soal itu menuai beragam komentar dari warganet.

“Tapi jangan karena didorong agar profit, BUMD kemudian menaikkan tarif jasa yang tinggi. Air ledeng misalnya, jangan dinaikkan kalau bisa sih, soalnya vital buat masyarakat,” ujar akun @ngawuulpngn_.

“Coba diaudit BUMD yang tidak sehat itu disebabkan karena apa, jangan ujug-ujug langsung dibubarin,” usul akun @therumaopies2293.

Baca juga : Pemerintah Bakal Siapkan Stimulus Ekonomi Khusus

“Kalau tidak sehatnya karena banyak orang titipan yang tdak kompeten gimana tuh ?” tanya akun @lltle_kttn4hitam.

“Saya sih setuju aturannya dibuat. Kalau nggak percaya lihat aja pengelolaan pasar di daerah, amburadul coy. Butuh pengawasan dan sanksi buat jajarab BUMD yang engga professional,” ujar akun @ggpgmpitaahoba0098900. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense