Dark/Light Mode

Blokir 865 Rekening Bank Terkait Judol

Polri Amankan Rp 194,7 M

Sabtu, 3 Mei 2025 07:15 WIB
Kiri-kanan: Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji; Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan keterangan pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM.ID)
Kiri-kanan: Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji; Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan keterangan pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM.ID)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir ratusan rekening bank yang diduga terkait kasus judi online (judol).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan komitmennya untuk memberan­tas kasus-kasus judol.

“Sampai kini, total rekening yang sudah ditindaklanjuti Bareskrim sejumlah 865 rekening dengan nilai Rp 194,7 miliar,” ungkapnya dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca juga : Pemerintah Bakal Siapkan Stimulus Ekonomi Khusus

Dia menerangkan, penindakan oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri itu dilakukan setelah menerima LHA dari PPATK .

Hingga Mei 2025, Dittipid Siber Bareskrim telah menerima 8 LHA PPATK serta 39 laporan Direktorat Tindak Pidana Desk Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.

“Ada 5.885 rekening terkait judi online dengan nilai Rp 224 miliar,” sebut Wahyu.

Lalu, sebanyak 18 laporan polisi (LP) telah diterbitkan untuk me­nyelidiki rekening terkait judol tersebut. Dalam mengusut kasus ini, penyidik mendalami satu per satu rekening yang dilaporkan.

Baca juga : BI Ramal Penyaluran Kredit Tetap Tumbuh

Wahyu menyatakan, pengusutan membutuhkan waktu, karena harus mengecek satu per satu rekening.

“Kalau dari 5.855 rekening, ya kita harus datangi ke situ, segitu banyak rekening yang kita da­tangi. Sehingga yang lain masih dalam proses,” jelas Wahyu.

Dalam kesempatan ini, Bareskrim memamerkan uang tunai Rp 75 miliar dalam bentuk peca­han Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Sebanyak Rp 61 miliar di antaranya disita dari 164 rekening yang diduga menjadi tem­pat penampungan hasil judol. Sedangkan Rp 14 miliar lainnya disita dari pengungkapan kasus judol situs h55.hiwin.care.

Baca juga : Tidak Boleh Ada Anak Putus Sekolah Di DKI

Dalam kasus situs judol h55.hiwin.care, Bareskrim Polri menangkap 4 orang pengelola situs yang menggunakan modus merchant aggregator.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.