BREAKING NEWS
 

Kasus Dugaan Korupsi JTTS

KPK Sita 14 Bidang Tanah, Nilai Total Rp 18 Miliar

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 6 Mei 2025 12:42 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

Budi memerinci, sebanyak 13 bidang tanah berlokasi di Lampung Selatan. Sementara satu bidang lainnya berlokasi di Tangerang Selatan.

“Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp 18 miliar, yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan korupsi tersebut,” imbuhnya.

Budi menyatakan, bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Dinas PU Mempawah

Sebelumnya, KPK telah menyita 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan terkait kasus dugaan korupsi ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, 65 bidang tanah tersebut merupakan lahan milik petani. Namun, para petani itu baru diberikan uang muka, rata-rata sebesar 5 sampai 20 persen, oleh para tersangka pada 2019.

Dana untuk pembayaran uang muka tersebut, diduga KPK, berasal dari aliran dana dugaan rasuah tersebut.

“Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut,” ujar Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Adsense

Di sisi lain, para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah mereka dikuasai oleh notaris.

Baca juga : KPK Sita 65 Bidang Tanah di Lamsel, Punya Petani yang Belum Dilunasi Tersangka

Selain itu, para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang telah mereka terima karena tidak mampu secara ekonomi.

Selama ini, tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung.

Penyidik KPK pada akhirnya memutuskan menyita 65 bidang tanah berikut surat-suratnya agar ada kepastian hukum atas status tanah tersebut.

"Penyitaan dilakukan agar nantinya KPK bisa meminta kepada pengadilan memutus agar tanah beserta surat-suratnya tersebut dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima," ungkap Tessa.

Atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan hak para petani yang belum terbayarkan selama 6 tahun itu. Namun, prosesnya akan lama.

Baca juga : KPU DKI Kembalikan Dana Sisa Hibah Pilkada, Nilainya Capai Rp448 Miliar

Tahun lalu, KPK juga menyita 54 bidang tanah yang terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

Tessa menjelaskan, 32 bidang tanah berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2.

Sementara 22 bidang tanah lainnya terletak di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2. Total nilainya sekitar Rp 150 miliar.

Sekadar latar, dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya adalah mantan Dirut PT Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP); pegawai PT Hutama Karya (Persero), M Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense