Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi JTTS

KPK Sita 65 Bidang Tanah di Lamsel, Punya Petani yang Belum Dilunasi Tersangka

Rabu, 30 April 2025 23:03 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan. Penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun 2018-2020.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, 65 bidang tanah tersebut merupakan lahan milik petani.

Namun, para petani itu baru diberikan uang muka, rata-rata sebesar 5 sampai 20 persen, oleh para tersangka pada 2019.

Baca juga : Sidik Kasus Baru di Kalbar, KPK Sebut Sudah Ada Tersangka

Dana untuk pembayaran uang muka tersebut, diduga KPK, berasal dari aliran dana dugaan korupsi tersebut.

“Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut,” ujar Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Di sisi lain, para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah mereka dikuasai oleh notaris.

Baca juga : Surya Darmadi Kembali Duduk Di Kursi Terdakwa

Selain itu, para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang telah mereka terima karena tidak mampu secara ekonomi. Selama ini, tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung.

Penyidik KPK pada akhirnya memutuskan menyita 65 bidang tanah berikut surat-suratnya agar ada kepastian hukum atas status tanah tersebut.

"Penyitaan dilakukan agar nantinya KPK bisa meminta kepada pengadilan memutus agar tanah beserta surat-suratnya tersebut dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima," ungkap Tessa.

Baca juga : Himperra: Program 3 Juta Rumah, Pengembang Belum Punya Peran yang Jelas

Atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan hak para petani yang belum terbayarkan selama 6 tahun itu. Namun, prosesnya akan lama.

Sekadar latar, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.