Dark/Light Mode

Sidang Dakwaan Korupsi Di Indofarma

Telat Datang Dan Tak Pakai Toga, Pengacara Dilarang Masuk

Rabu, 19 Maret 2025 07:15 WIB
Terdakwa Eks Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa Eks Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua terdakwa kasus korupsi di PT Indofarma mengikuti sidang pembacaan dakwaan tanpa didampingi pengacara.

Pengacar aterdakwa Cecep Setiana Yusuf, Manajer Keuangan PT Indofarma Global Medika (IGM) terlambat datang menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, si pengacara juga tidak mengenakan toga. Akibatnya, tidak bisa masuk ke ruang sidang untuk mendampingi Cecep.

Sedangkan terdakwa Bayu Pratama, Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma belum memiliki pengacara hingga sidang dimulai.

Baca juga : InJourney Pede Hunian Hotel BUMN Meningkat

Pada sidang ini, jaksa mendakwa mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto melakukan korupsi pengelo­laan keuangan di perusahan BUMN itu.

Perbuatan ini dilakukan kurun tahun 2020 hingga 2023 bersama Cecep, Bayu dan Direktur PT IGM Gigik Sugiyo Raharjo. Yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 377,4 miliar.

“Telah melakukan, menyu­ruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” ujar jaksa membacakan dakwaan pada sidang.

Jaksa menguraikan, nilai keru­gian negara tersebut terdiri atas beberapa komponen. Pertama, dari kerja sama operasi (KSO) Indofarma dengan SWS (Hk).Ltd dalam pembuatan masker, pembelian bahan baku masker dan masker jadi pada 2020.

Baca juga : Pemerintah Optimalkan Peran Usaha Wong Cilik

Dalam pembelian bahan baku masker, Indofarma menjalin KSO dengan perusahaan asal Hongkong itu. Indofarma mem­bentuk Strategic Business Unit (SBU) Diagnostic, Medical & Equipment (DME) untuk men­jalankan kerja samanya.

Penandatanganan KSO dilaku­kan Arief pada 13 Mei 2020 meski tanpa didukung denganstudi ke­layakan dan kajian manajemen.

KSO ini tidak ada dalam rencanakerja dan anggaran perusa­haan (RKAP) maupun rencana jangka panjang perusahaan.

Dalam perjanjiannya, Indofarma berencana membuat masker merek INAmask, dan dipinjamkan 2 unit mesin untuk membuat masker milik SWS.

Baca juga : BPBD Cs Geser Potensi Hujan Ekstrem Ke Laut

Indofarma lalu membayar Rp 24 miliar untuk pembelian bahan masker sebanyak 30 juta, serta mendapat 2 juta masker jadi, serta mendapat 15 juta masker jadi tiap bulan.

Setelah pengiriman, Arief baru tahu bahwa bahan baku dan mesin itu milik ZSMT Co.Ltd.

Untuk pembelian bahan baku, Indofarma membayar 11,7 juta Yuan dengan rincian 7,9 juta yuan kepada ZSMT dan 3,7 juta yuan kepada SWS.

Menurut jaksa, pembayaran ke SWS sebesar 3,7 yuan atau setara Rp 7,7 miliar menjadi keuntungan perusahaan itu yang tidak seharusnya dibayarkan Indofarma. Apalagi, Indofarma juga membayar bea impor sejumlah Rp 3,6 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.