Sebelumnya
Meski begitu, jaksa KPK tetap bersikukuh, Rossa cs adalah saksi fakta yang relevan untuk menjelaskan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Hasto, termasuk saat peristiwa OTT.
“Untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” jelas jaksa.
Maqdir kembali memprotes dengan menyebut bahwa kesaksian para penyidik justru menyalahkan pihak-pihak yang belum pernah diperiksa.
Baca juga : Bos Antam Janji Suplai Emas Nasional Aman
“Salah satu di antaranya, keterangan para saksi ini, mereka menyalahkan orang lain tentang perintangan penyidikan ini dan orang-orang itu tidak pernah diperiksa,” tegas Maqdir.
Mendengar perdebatan yang kian panas, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menengahi.
Dia menyatakan telah memahami maksud keberatan dari kubu Hasto. Namun ia menegaskan bahwa pemeriksaan para penyidik tetap akan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Baca juga : Ekonomi Kita Masih Solid
“Sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian. Namun penilaian atas bukti nanti, silakan Saudara dalam pledoi, penuntut umum dalam tuntutan, dan hakim dalam putusannya. Begitu jawaban dari majelis,” ucap hakim Rios.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
Tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Baca juga : Pembangunan Rusun MBR Mesti Diperbanyak
Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untukmenyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan. Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.