BREAKING NEWS
 

Penyidik Jadi Saksi Sidang

KPK: Mereka Ikut OTT, Mengalami Langsung

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 11 Mei 2025 07:15 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M. Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Meski begitu, jaksa KPK tetap bersikukuh, Rossa cs adalah saksi fakta yang relevan untuk menjelaskan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Hasto, termasuk saat peristiwa OTT.

“Untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” jelas jaksa.

Maqdir kembali memprotes dengan menyebut bahwa ke­saksian para penyidik justru menyalahkan pihak-pihak yang belum pernah diperiksa.

Baca juga : Bos Antam Janji Suplai Emas Nasional Aman

“Salah satu di antaranya, keterangan para saksi ini, mereka menyalahkan orang lain tentang perintangan penyidikan ini dan orang-orang itu tidak pernah diperiksa,” tegas Maqdir.

Mendengar perdebatan yang kian panas, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menengahi.

Dia menyatakan telah mema­hami maksud keberatan dari ku­bu Hasto. Namun ia menegaskan bahwa pemeriksaan para penyidik tetap akan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Baca juga : Ekonomi Kita Masih Solid

“Sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian. Namun pe­nilaian atas bukti nanti, silakan Saudara dalam pledoi, penuntut umum dalam tuntutan, dan hakim dalam putusannya. Begitu jawaban dari majelis,” ucap hakim Rios.

Dalam kasus ini, Hasto didak­wa memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.

Tindakan ini dilakukan bersa­ma-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Baca juga : Pembangunan Rusun MBR Mesti Diperbanyak

Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untukmenyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah keja­dian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, mela­lui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan. Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk me­nenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense