RM.id Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatan terhadap kesaksian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo dalam persidangan.
Mereka menilai, Arif bukan merupakan saksi fakta dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.
Arif hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dia adalah salah satu penyelidik yang ikut dalam pengejaran Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.
Adalah Alvon Kurnia Palma, anggota tim kuasa hukum Hasto, yang menyampaikan keberatan soal keterangan Arif dalam hasil ekspos pada tahap penyelidikan perkara dimaksud. Dia menganggap keterangan Arif tidak relevan karena tidak disaksikan langsung.
"Mohon dicatat Majelis, tadi kan kesepakatan kami terkait dengan tanggal 8 ya?" protes Alvon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Baca juga : Kemenhut Pastikan, 19 Tanaman Ganja Di Luar Wilayah Gunung Kerinci
Alvon meminta agar keterangan saksi difokuskan pada peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada 8 Januari 2020. Hal itu sebagaimana kesepakatan di awal persidangan.
"Ya, ini kan bukan fakta beliau ini ya, faktanya kan tadi dikaitkan dengan apa yang terjadi di tanggal 8. Nah pertanyaannya adalah apakah itu relevan? Mungkin tolong difokuskan bahwa ini untuk di tanggal 8. Itu saja," lanjut Alvon.
Jaksa KPK pun menanggapi keberatan tersebut. Menurut mereka, keterangan Arif adalah bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik.
"Izin Yang Mulia, ini kan hanya rangkaian. Rangkaian dari tanggal 8, kemudian dikeluarkan paparan ini berdasarkan hasil keseluruhan di paparan tersebut," kata jaksa.
Kemudian Jaksa mengatakan, Arif memang tidak melihat langsung keterlibatan Hasto dalam dugaan suap tersebut. Tapi saksi yang dihadirkan untuk menyampaikan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan.
"Makanya tadi saya jelaskan, bukan melihat langsung, tapi dia merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan tadi, sehingga tadi itu yang kesimpulan yang dibuat tim pada saat paparan diekspos," sambung jaksa.
Baca juga : Regulasi Barantin Hambat Ekspor
Lagi-lagi Alvon menekankan bahwa Arif dihadirkan sebagai saksi fakta. Sehingga, seharusnya dia memberi keterangan atas peristiwa yang disaksikan secara langsung.
Namun selama jalannya persidangan, Arif justru menjelaskan dugaan suap yang melibatkan Hasto. Padahal dia dihadirkan sebagai saksi untuk perkara dugaan perintangan penyidikan.
"Maaf Majelis, yang kami maksud begini. Pertama, sepakat ini adalah saksi fakta. Kedua, ini terkait kesepakatan tadi di tanggal 8. Kan kaitannya dengan OOJ ya. Nah, ini kan masuk pada ruang yang lain lagi, walaupun yang dikatakan fakta, tapi itu di ruang berbeda. Itu maksud kami," protes Alvon.
Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan dalam perkara suap PAW anggota DPR Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca juga : Rayakan Hardiknas, ASDP Ajak Siswa Belajar Langsung Di Atas Kapal
Sementara dalam kasus perintangan penyidikannya, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.
Perintahnya diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.