Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tim Jaksa Minta Kasus Korupsi Tom Lembong Lanjut Ke Tahap Pemeriksaan
Selasa, 11 Maret 2025 13:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memohon kepada majelis hakim melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa atas nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut Kejagung saat membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Menurut jaksa, materi eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Tom Lembong telah masuk dalam lingkup pokok perkara. Sehingga harus ditolak oleh majelis hakim.
Baca juga : Dugaan Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar
Dalam tanggapannya, jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan Tom Lembong telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Dengan demikian, surat dakwaan telah memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap Tom.
"Syarat formil, surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa yang tertulis secara lengkap, surat dakwaan sudah diberi tanggal dan telah ditandatangani oleh penuntut umum," beber jaksa.
Baca juga : Istri Tom Lembong Berharap Hakim Terima Eksepsi Penasihat Hukum
Sementara terkait syarat materiil surat dakwaan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider, jaksa telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan.
Kemudian, surat dakwaan pun telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
"Menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum atau tdw Thomas Trikasih Lembong," kata jaksa membacakan amar tanggapannya.
Baca juga : Ajukan Eksepsi, Tom Lembong Sebut Banyak Kejanggalan dalam Dakwaan
Poin berikutnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara Pds.06/2025 tgl 25 Februari 2025 atas nama Thomas Trikasih Lembong adalah cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi persyaratan formil dan materil; menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara," tutup jaksa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya