RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai yang terdiri dari berbagai mata uang asing, dari rumah pengusaha Robert Bonosusatya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Totalnya mencapai Rp 1,8 miliar.
"Pada 14-15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).
Dia memernici, uang-uang yang disita dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 788,4 juta, 29.100 dolar Singapura atau setara Rp 369.045.036, 41.300 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 679.957.393, dan 1.045 poundsterling atau setara Rp 22.856.637. Sehingga total uang yang disita sebanyak Rp 1,86 miliar.
Baca juga : KPK Sita 14 Bidang Tanah, Nilai Total Rp 18 Miliar
Selain itu, penyidik KPK menyita 26 dokumen, dan 6 barang bukti elektronik.
“Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK,” imbuhnya.
Budi menambahkan, komisi antirasuah bakal terus berupaya maksimal dalam pengembangan perkara gratifikasi terkait produksi batu bara tersebut.
Baca juga : Sidik Kasus Baru, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Kalbar
"KPK akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawabannya, dan upaya tersebut tentu bagian dari optimalisasi asset recovery (pemulihan aset)," tutup Budi.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik juga menyita 5 bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Baca juga : Geledah Rumah Tersangka Kasus Bank BJB, KPK Sita 3 Mobil dan Satu Motor
Adapun mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 terkait kasus pertamanya.
Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.