Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar
Geledah Rumah Di Jakarta, KPK Sita 11 Mobil Dan 4 Motor
Kamis, 6 Februari 2025 07:15 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Sebanyak 11 mobil dan empat motor disita dari kediaman JS, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2025.
“Belum bisa diungkap saat ini (peran JS). Dasar geledahnya sama, menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) gratifikasi RW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu, 5 Februari 2025.
Baca juga : Raih Laba Rp 55,8 Triliun, Kinerja Mandiri Menyala
Tessa mengutarakan, penyidik KPK menggeledah rumah JS sejak Selasa sore hingga menjelang tengah malam. Selain memboyong aset kendaraan, penyidik menyita uang tunai, dokumen dan barang bukti elektronik.
“KPK tentu akan menyampaikan update terkait dengan penanganan perkara ini pada kesempatan berikutnya,” janji Tessa.
Pihak JS tak membalas permintaan konfirmasi mengenai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK. Sementara pengacara Rita Widyasari yakni Mukhlas Handoko menolak berkomentar.
Baca juga : Hilirisasi Dongkrak Nilai Tambah Dan Daya Saing
Sebelumnya, KPK telah menyita 104 kendaraan terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita. Rinciannya, sebanyak 72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor.
Kendaraan-kendaraan disita dalam penggeledahan 19 rumah dan 9 kantor di sejumlah daerah.
Penggeledahan tahap pertama dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada 13 sampai 17 Mei 2024. Tahap berikutnya, di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
Baca juga : Waspada, Pengemis Serbu Jakarta Jelang Bulan Puasa
Rita telah membantah sebagai pemilik 104 kendaraan yang disita KPK. Hal tersebut disampaikannya melalui rekaman suara yang diumumkan pengacara pada Sabtu, 8 Juni 2023.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya