BREAKING NEWS
 

10 Tahun Mangkrak

Kembalikan Kerugian Negara, Pengamat Ingatkan Penuntasan Kasus Payment Gateway

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 20 Mei 2025 22:55 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan korupsi payment gateway Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mangkrak selama 10 tahun.

Selama itu pula, status tersangka masih disandang eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. 

Praktisi hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini mengingatkan pentingnya penyelesaian kasus yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 32,09 miliar tersebut.

“Agar negara mendapat pengembalian kerugian negara,” ujar Andri, Selasa (20/5/2025).

Baca juga : Pertamina Kembangkan Energi Transisi Untuk Sejahterakan Petani Desa Uma Palak

Sebelumnya, praktisi hukum yang juga eks Hakim di Pengadilan Negeri Irwan Yunas menyebut, status tersangka yang sudah disandang Denny sejak 2015 ini, bisa menyanderanya.

Apalagi, dia beberapa kali mencoba terjun ke dunia politik. Misalnya, saat mencalonkan diri menjadi Gubernur Kalimantan Selatan, juga sebagai Anggota DPR RI.

Adsense

Sekalipun berhasil, kata dia, Denny bisa digagalkan oleh kasus hukumnya yang belum berkekuatan hukum tetap atau SP3.

"Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung,” tegas dia, Sabtu (2/11/2024).

Baca juga : Prof Juanda: Menteri Harusnya Fokus Urus Rakyat

Untuk diketahui, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat ketika Denny Indrayana menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 lalu.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32,09 miliar. Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.

Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015.

Baca juga : 30 Tahun Berkarya Membangun Negeri, Bevananda Apresiasi Kinerja Karyawan

Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu, disebut masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.

“Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa (13/6/2023).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense