Dark/Light Mode

Hanya Jalankan Kontrak

Pengamat Nilai, Tak Tepat Vendor Dijadikan Tersangka Dugaan Korupsi BBM

Rabu, 16 April 2025 09:59 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penetapan tersangka terhadap salah satu vendor BBM dalam kasus dugaan korupsi pengolahan dan distribusi BBM, dinilai tidak tepat dan salah sasaran.

Direktur Eksekutif Institut Kajian Hukum Progresif (IKHP) Tegar Putuhena menilai, vendor tidak memiliki kapasitas sebagai pengambil keputusan.

Vendor, sebutnya, hanya menjalankan perintah berdasarkan kontrak sah dengan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

“Jika pelaksana teknis dijadikan tersangka tanpa bukti bahwa ia menyimpang dari kontrak atau bertindak di luar kewenangan, maka itu bertentangan dengan prinsip hukum pidana,” ujar Tegar, Rabu (16/4/2025).

Tegar, yang juga seorang advokat, itu mengacu pada Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca juga : Babak Pertama, Timnas Indonesia Tertinggal 0-3 Lawan Australia

“Kalau vendor hanya menjalankan tugas legal, bagaimana bisa dibuktikan ada unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea)?” tanya dia.

Menurut Tegar, pelaksana teknis yang hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah resmi dari pemegang otoritas tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kecuali, dapat dibuktikan bahwa mereka turut merancang atau menginisiasi perbuatan melawan hukum.

“Dalam struktur hukum pidana, pelaksana yang tunduk pada perintah sah tidak dapat dijadikan pelaku kejahatan,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain berinisial MR, AW, dan IY dari pihak swasta, serta legal officer dan sejumlah pelaksana operasional vendor yang disebut terlibat. 

Baca juga : Manjain Pengguna Mobil Listrik, Toyota Sediakan Parkir Dan Charging Spot Di MOI

Namun, sebagian tersangka disebut hanya berperan sebagai pelaksana teknis tanpa kewenangan kebijakan.

Tegar juga menekankan asas nullum delictum, nulla poena sine culpa—tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa kesalahan.

“Pidana itu ultimum remedium. Kalau perkaranya administratif atau perdata, jangan dipaksakan jadi pidana," jelasnya. 

Blending BBM sendiri merupakan proses legal dan lazim dalam industri migas, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013.

Proses ini bertujuan untuk meningkatkan mutu BBM agar sesuai standar nasional (SNI), dan bukan termasuk perbuatan melawan hukum.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB

Terakhir, Tegar mengingatkan bahwa jika penegakan hukum menyasar pihak yang bukan pengambil kebijakan, maka bukan hanya keadilan yang terganggu, tetapi juga kepastian hukum dan iklim usaha di sektor energi.

“Pemerintah sangat fokus pada sektor ekonomi dan investasi, serta sedang giat mencari investor untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai ketidakpastian hukum justru menghambat pembangunan ekonomi dan investasi,” ingatnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan tidak menyasar aktivitas blending BBM.

“Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. Nah, itu nggak tepat,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.