Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Berpotensi Menyebabkan Kematian
Masyarakat Diminta Waspada Kasus Rabies
Senin, 24 Maret 2025 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies. Pasalnya, rabies masih menjadi ancaman serius di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami mengatakan, rabies masih menjadi ancaman serius di Indonesia, utamanya di wilayah endemis. Karenanya, pihaknya mengeluarkan SE untuk meningkatkan kesadaran dan memperkuat upaya pencegahan rabies.
“Kami mengimbau masyarakat segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit. Kemudian kunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesegera mungkin,” ujar Murti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (23/3/2025).
Baca juga : Afni Zulkifli-Syamsurizal Tumbangkan Petahana
Dia mengingatkan, rabies merupakan penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat.
Menurut Murti, penyakit itu disebabkan oleh virus rabies yang ditularkan melalui gigitan atau saliva Hewan Penular Rabies (HPR), seperti rubah, kucing, anjing dan sebagainya.
“Rabies bisa mengaibatkan kematian bila tidak ditangani dengan cepat,” imbuhnya.
Baca juga : Perusahaan Hungaria Cuekin Panggilan Kejagung
Berdasarkan data laporan bulanan zoonosis tahun 2024, urai Murti, terdapat 185.359 kasus gigitan HPR dan 122 kematian akibat rabies pada manusia. Sementara, sejak Januari hingga 7 Maret 2025, dilaporkan 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian akibat rabies.
Sebab itu, pihaknya meminta fasilitas kesehatan memastikan ketersediaan stok vaksin dan serum anti-rabies agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera menerima pengobatan tanpa kendala.
“Pemilik hewan peliharaan wajib memberikan vaksinasi rabies secara rutin untuk mencegah penyebaran penyakit ini,” sarannya.
Baca juga : Agrinas Gebrakan Serius Kerek Produksi Pangan
Secara khusus, Murtu meminta Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia meningkatkan promosi kesehatan dan edukasi terkait rabies, serta memperkuat surveilans rabies dan pengendalian faktor risiko.
“Selain itu, memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR, serta melakukan pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara berkala,” cetusnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya