RM.id Rakyat Merdeka - Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia meminta Mabes Polri segera menuntaskan penanganan kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana.
Kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 32,09 miliar ini telah mangkrak 10 tahun. Polri diminta segera melimpahkan berkas perkara Denny Indrayana.
“Pihak kepolisian harus memprioritaskan penanganan kasus korupsi dan membawa tersangka ke pengadilan,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia, Aziz Zizau, Kamis (22/5/2025).
Selain itu, dia meminta pihak kepolisian meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi tersebut. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk menjaga marwah institusi kepolisian.
Baca juga : Bikin Masyarakat Sehat, Komisi X DPR Minta Semua Pihak Sukseskan Fornas
“Pihak kepolisian harus memastikan bahwa penanganan kasus korupsi Payment Gateway saudara Denny Indrayana tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak mana pun,” imbuh dia.
Sebelumnya, praktisi hukum yang juga eks Hakim di Pengadilan Negeri Irwan Yunas menyebut, status tersangka yang sudah disandang Denny sejak 2015 ini, bisa menyanderanya.
Apalagi, dia beberapa kali mencoba terjun ke dunia politik. Misalnya, saat mencalonkan diri menjadi Gubernur Kalimantan Selatan, juga sebagai Anggota DPR RI.
Sekalipun berhasil, kata dia, Denny bisa digagalkan oleh kasus hukumnya yang belum berkekuatan hukum tetap atau SP3.
Baca juga : Beri Kepastian Hukum, Polri Diminta Bawa Kasus Payment Gateway ke Pengadilan
"Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung,” tegas dia, Sabtu (2/11/2024).
Untuk diketahui, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat ketika Denny Indrayana menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 lalu.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32,09 miliar.
Baca juga : Mobil Lubricants Ajak Masyarakat Jaga Performa Kendaraan Dan Pengendara
Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu. Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015.
Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu, disebut masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.
“Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa (13/6/2023).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.