Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Beri Kepastian Hukum, Polri Diminta Bawa Kasus Payment Gateway ke Pengadilan
Rabu, 21 Mei 2025 14:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polri diminta segera menuntaskan kasus dugaan korupsi payment gateway Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kasus yang sudah mangkrak selama 10 tahun itu, menggantung status eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, yang menjadi tersangka. Polisi pun diminta segera membawa Denny ke pengadilan.
“Mabes Polri harus melanjutkan kembali kasus tersebut dan segera membawa Denny Indrayana ke persidangan di pengadilan,” ujar Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas, Rabu (21/5/2025).
Dia mengingatkan pentingnya kepastian hukum di kasus korupsi payment gateway lantaran dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32.093.692.000 (Rp 32,09 miliar).
Baca juga : Kembalikan Kerugian Negara, Pengamat Ingatkan Penuntasan Kasus Payment Gateway
“Denny Indrayana perlu mendapatkan kepastian hukum terkait dengan proses hukum kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tandasnya.
Sebelumnya, praktisi hukum yang juga eks Hakim di Pengadilan Negeri Irwan Yunas menyebut, status tersangka yang sudah disandang Denny sejak 2015 ini, bisa menyanderanya.
Apalagi, dia beberapa kali mencoba terjun ke dunia politik. Misalnya, saat mencalonkan diri menjadi Gubernur Kalimantan Selatan, juga sebagai Anggota DPR RI.
Sekalipun berhasil, kata dia, Denny bisa digagalkan oleh kasus hukumnya yang belum berkekuatan hukum tetap atau SP3.
Baca juga : Politisi PKB Minta Pemerintah Gandeng Tokoh Dan Ormas
"Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung,” tegas dia, Sabtu (2/11/2024).
Untuk diketahui, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat ketika Denny Indrayana menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 lalu.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32,09 miliar. Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.
Baca juga : Hardiknas 2025, Rieke Minta Awasi Praktik Pemotongan Dana PIP
Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015.
Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu, disebut masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.
“Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa (13/6/2023).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya